SOP – Prosedur Pemilihan Wakil Direktur

Prosedur mutu Pemilihan Wakil Direktur ini dimaksud sebagai arahan dan pedoman secara teknis bagi Institusi dalam rangka melaksanakan pemilihan Wakil Direktur.

URAIAN PROSEDUR
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan Audit Mutu Internal.
6.1. Ketua Yayasan menetapkan Panitia Pemilihan Wakil Direktur (PPWK-I) melalui Surat Keputusan.
6.2. PPWK-I melakukan rapat pembahasan strategi dan persyaratan calon Wakil Direktur.
6.3. Mempublikasikan pengumuman pemilihan Wakil Direktur.
6.4. Calon Wakil Direktur melakukan pendaftaran.
6.5. PPWK-I melakukan seleksi administrasi.
6.6. PPWK-I mengumumkan hasil penjaringan bakal calon Wakil Direktur.
6.7. Calon Wakil Direktur memaparkan Visi, Misi dan Program Kerja.
6.8. PPWK-I melakukan penilaian dengan memilih 3 kandidat.
6.9. PPWK-I melaporkan hasil seleksi dan merekomendasikan calon Wakil terpilih Kepada Direktur.
6.10. Direktur mengusulkan Wakil Direktur terpilih kepada YPAT
6.11. Ketua YPAT menetapkan Wakil Direktur melalui SK YPAT.

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles