SOP – Prosedur Pemilihan Direktur

Prosedur mutu Pemilihan Direktur ini mencakup segala aktivitas yang berkenaan dengan penyebaran informasi, seleksi, pengumuman sampai dengan penetapan Direktur terpilih.

URAIAN PROSEDUR
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan Audit Mutu Internal.
6.1. Ketua YPAT menetapkan Panitia Pemilihan Direktur (PPR) melalui Surat Keputusan.
6.2. PPR melakukan rapat pembahasan strategi dan persyaratan calon Direktur.
6.3. Mempublikasikan pengumuman pemilihan Direktur.
6.4. Calon Direktur melakukan pendaftaran.
6.5. PPR melakukan seleksi administrasi.
6.6. PPR mengumumkan hasil penjaringan bakal calon Direktur.
6.7. Calon Direktur memaparkan konsep, Visi, Misi dan Program Kerja.
6.8. PPR melakukan penilaian terhadap calon Direktur dan melaporkan hasil penilaian kepada Senat.
6.9. Senat Melakukan musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno untuk menetapkan 3 kandidat calon Direktur, yang seterusnya dilaporkan kepada Ketua YPAT.
6.10. Ketua YPAT menetapkan Direktur terpilih melalui Surat Keputusan.

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles