Prosedur audit mutu internal ini mencakup segala aktivitas yang berkenaan dengan penyusunan kebijakan dan rencana AMI, pembentukan Tim AMI, pelaksanaan dan pelaporan AMI.
URAIAN PROSEDUR
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan Audit Mutu Internal.
6.1. Direktur Politeknik Pariwisata Prima Internasional meminta kepala Satuan Penjaminan Mutu untuk melaksanakan audit mutu internal.
6.2. Kepala Satuan Penjaminan Mutu mempersiapkan rencana pelaksanaan audit mutu internal meliputi:
a. Menyusun mekanisme Audit Mutu Internal,
b. Menyusun instrumen Audit Mutu Internal
c. Menentukan lingkup Audit Mutu Internal
d. Melatih auditor mutu internal.
6.3. Kepala Satuan Penjaminan Mutu mengusulkan tim auditor yang akan bertanggungjawab melaksanakan AMI kepada Direktur Politeknik Pariwisata Prima Internasional agar ditetapkan tim auditor mutu internal.
6.4. Direktur Politeknik Pariwisata Prima Internasional membentuk tim auditor internal melalui surat keputusan ketua tentang pemberlakukan tim auditor internal.
6.5. Kepala Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan pelatihan audit kepada tim auditor internal.
6.6. Kepala Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan simulasi audit bagi auditor internal untuk memastikan pemahaman praktek auditor internal.
6.7. Tim auditor dibawah tanggungajwab ketua tim auditor melakukan perencanaan pelaksanaan audit mutu internal yang terdiri atas audit dokumen dan audit kepatuhan/lapangan.
6.8. Ketua tim auditor mempersiapkan bahan audit internal berupa:
a. Check list (daftar pertanyaan) yang paling sedikit memuat tentang:
i. Standar yang akan diadit.
ii. Pelaksana Audit (Auditee)
iii. Tim Auditor
iv. Sasaran standar yang harus dicapai.
v. Aspek/hal yang akan ditanyakan.
b. Hasil audit lapangan, yang paling sedikit memuat tentang:
i. Standar yang akan diaudit
ii. Area Audit
iii. Pelaksana standar (Auditee)
iv. Tim Auditor
v. Sasaran standar yang harus dicapai
vi. Pernyataan temuan audit
vii. Kategori temuan audit
viii. Penyebab temuan audit.
c. Permintaan Tindakan Koreksi, paling sedikit memuat tentang:
i. Standar yang akan diaudit
ii. Area Audit