Prosedur ini digunakan sebagai petunjuk dalam proses pindah program studi mahasiswa di Politeknik Pariwisata Prima Internasional.
Prosedur ini mencakup :
▪ Konsultasi dengan Direktur dan/atau Kaprodi.
▪ Penyetaraan SKS berdasarkan transkrip nilai
▪ Pengumuman hasil proses pindah studi
▪ Jika lulus, melaksanakan kelengkapan administrasi
RINCIAN PROSEDUR
5.1. Peserta sudah terdaftar sebagai mahasiswa politeknik
5.2. Melakukan konsultasi dengan kaprodi dan/atau wadir 1 dan/atau direktur..
5.3. Jika disetujui oleh pihak kampus bisa melaksankan kelengkapan administrasi dan penyesuaian biaya kuliah