Prosedur mutu Pemilihan Wakil Direktur ini dimaksud sebagai arahan dan pedoman secara teknis bagi Institusi dalam rangka melaksanakan pemilihan Wakil Direktur.
URAIAN PROSEDUR
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan Audit Mutu Internal.
6.1. Ketua Yayasan menetapkan Panitia Pemilihan Wakil Direktur (PPWK-I) melalui Surat Keputusan.
6.2. PPWK-I melakukan rapat pembahasan strategi dan persyaratan calon Wakil Direktur.
6.3. Mempublikasikan pengumuman pemilihan Wakil Direktur.
6.4. Calon Wakil Direktur melakukan pendaftaran.
6.5. PPWK-I melakukan seleksi administrasi.
6.6. PPWK-I mengumumkan hasil penjaringan bakal calon Wakil Direktur.
6.7. Calon Wakil Direktur memaparkan Visi, Misi dan Program Kerja.
6.8. PPWK-I melakukan penilaian dengan memilih 3 kandidat.
6.9. PPWK-I melaporkan hasil seleksi dan merekomendasikan calon Wakil terpilih Kepada Direktur.
6.10. Direktur mengusulkan Wakil Direktur terpilih kepada YPAT
6.11. Ketua YPAT menetapkan Wakil Direktur melalui SK YPAT.