Prosedur ini dipergunakan sebagai petunjuk dalam proses mahasiswa ijin meninggalkan perkuliahan yang diselenggarakan oleh Prima Internasional yang berkaitan dengan persyaratan Sistem Penjaminan mutu yang diterapkan oleh Politeknik Pariwisata Prima Internasional. Prosedur Kegiatan meliputi aktivitas sebagai berikut :
a. Sakit.
b. Keluarga terdekat sakit keras atau meninggal dunia.
c. Kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
d. Mengikuti kegiatan atas penugasan oleh lembaga
RINCIAN PROSEDUR
1. Permintaan ijin harus sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Staf bagian Kemahasiswaan;
2. Mahasiswa yang tidak hadir lebih dari satu hari dengan alasan sakit, wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter, sedangkan mahasiswa yang sakit sampai dengan satu hari,wajib menyerahkan surat dari orang tua/wali sebagai ganti Surat Keterangan Dokter.
3. Surat Keterangan Dokter atau surat orang tua/wali termaksud harus diserahkan kepada Staf Bagian Kemahasiswaan, pada hari pertama yang bersangkutan mengikuti kembali kegiatan pendidikan.
4. Mahasiswa yang tidak hadir lebih dengan alasan ijin, wajib menyerahkan surat dari orang tua/wali sebagai Surat Keterangan Ijin, sehari sebelum tanggal Ijin.