SOP – PROSEDUR LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban pustakawan kepada pengelolaan anggaran tahunan perpustakaan tiap tahunnya. Laporan keuangan dilaporkan perbulan dan pertahun.

Rincian Prosedur
4.1. Pembuatan anggaran tahunan oleh pustakawan yang disetujui oleh bidang akademik dan direktur.
4.2. Pengajuan anggaran bulanan sesuai dengan agenda bulanan dan belanja bulanan dengan batas maksimal tanggal 25 bulan sebelumnya.
4.3. Anggaran yang sudah disetujui digunakan sesuai dengan kebutuhan yang sudah direncanakan.
4.4. Pelaporan anggran bulanan kepada lembaga pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 bulan sesudahnya.
4.5. Pelaporan anggaran tahunan dilaksanakan di akhir tahun ajaran.

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles