Prosedur ini dipergunakan sebagai petunjuk dalam proses pengadaan bahan pustaka oleh pustakawan. Bahan pustaka berupa bahan pustaka tercetak dan elektronik. Terdapat beberapa jenis pengadaan bahan pustaka yaitu :
• Pembelian
• Hibah / Sumbangan
RINCIAN PROSEDUR
4.1. Pengadaan Bahan Pustaka Tercetak
4.1.1. Pembelian
Pembelian bahan pustaka tercetak dilakukan setiap sebulan sekali sejumlah 3 buah buku atau sesuai dengan kebutuhan dengan anggaran maksimal Rp 500.000,00. Berikut prosedur pembeliannya :
4.1.1.1. Dosen atau mahasiswa mengisi form permintaan referensi yaitu form untuk mengisi buku yang diperlukan atau diminta untuk dibeli oleh pustakawan.
4.1.1.2. Pustakawan mencarikan buku yang sesuai dengan request form permintaan referensi.
4.1.1.3. Pustakawan melakukan pengajuan dana.
4.1.1.4. Pembelian oleh pustakawan.
4.1.2. Hibah / Sumabangan
Hibah / sumbangan dapat diterima dari institusi, organisasi maupun perorangan. Bersifat sewaktu-waktu / tidak rutin.
4.2. Pengadaan Bahan Pustaka Elektronik
4.2.1. Pembelian
Pembelian bahan pustaka elektronik dilakukan setahun sekali berjumlah sesuai kebutuhan dengan dana alokasi dari pembelian bahan pustaka tercetak.
4.2.2. Hibah / Sumbangan
Hibah / sumbangan dapat diterima dari institusi, organisasi maupun perorangan. Bersifat sewaktu-waktu / tidak rutin.