SOP – PROSEDUR TRACER STUDY

Prosedur ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali informasi tentang keberadaan alumni yang berkaitan dengan data terkini alumni. Tracer study alumni dilakukan pada alumni Politeknik Pariwisata Prima Internasional berdasarkan total alumni ditingkat program studi. Institusi juga melakukan penelusuran tempat kerja, bidang kerja, waktu tunggu memperoleh pekerjaan, gaji pertama, dan sebagainya dari alumni Politeknik Pariwisata Prima Internasional.
Tracer study alumni dijalankan setiap 6 bulan sekali, dan Tracer study alumni berlaku mulai turunnya informasi dari Politeknik Pariwisata Prima Internasional, pembentukan tim Tracer study alumni hingga penyerahan laporan Tracer study ke Politeknik Pariwisata Prima Internasional.

RINCIAN PROSEDUR
a. Ketentuan Umum
1) Mahasiswa yang ditelusuri adalah mahasiswa yang sudah di wisuda dalam tahun terakhir berdasarkan jadwal pelaksanaan wisuda.
2) Kepala Program Studi menyerahkan Data alumni kepada Bidang Kemahasiswaan setiap kali wisuda dilakukan.
b. Ketentuan Khusus
Hal-hal yang bersifat spesifik yang belum diatur dalam prosedur ini akan diatur dalam dokumen mutu tersendiri.
c. Prosedur Kerja
1) Wakil Direktur Bidang Non Akademik mengeluarkan surat pemberitahuan untuk pelaksanaan Tracer study alumni kepada Bidang Kemahasiswaan.
2) Bidang Kemahasiswaan membentuk tim tracer study yang terdiri dari dari Ketua Program Studi, alumni dan 1 orang dosen perwakilan dari tiap Program Studi, paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Wakil Direktur Bidang Non Akademik.
3) Bidang Kemahasiswaan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh anggota tim tracer study untuk membicarakan rencana pelaksanaan kegiatan, pembagian tugas dan kebutuhan, paling lambat tujuh hari setelah terbentuknya tim tracer study.
4) Tim tracer study meminta Kepala Program Studi mempersiapkan data alumni berdasarkan tahun lulus, IPK, dan lama kelulusan/waktu studi. Data diserahkan kepada tim tracer study paling lambat 3 hari setelah pertemuan.
5) Tim tracer study menyerahkan data alumni kepada lkatan Alumni untuk segera menelusuri daftar alamat yang bisa dihubungi selanjutnya menyerahkan hasil pcnelusuran kepada tim tracer study.
6) Tim tracer study menghimpun data alumni yang ada untuk menentukan jumlah responden berdasarkan Iama studi, IPK, dan tahun kelulusan paling lambat 7 hari sesudahnya.
7) Tim tracer study menggandakan kuesioner untuk dibagi kepada Enumerator berdasarkan alamat para alumni paling lambat 2 hari setelah tersusun daftar responden.
8) Enumerator melakukan penelusuran informasi sesuai kuisioner yang dilakukan selama 30 hari baik secara langsung ke rumah, kantor, email, atau menghubungi melalui handpone/telepon alumni.
9) Enumerator menyusun data alumni yang sudah diperoleh dan memasukkannya ke dalam database di kompuler untuk selanjutnya diserahkan kepada ketua tim tracer study paling lambat 7 hari setelah semua kuesioner terisi.
10) Ketua tim tracer study melakukan kompilasi data alumni dan menyusun laporan akhir hasil tracer study paling Iambat 7 hari setelah Enumerator menyerahkan semua data.
11) Ketua tim tracer studi menyerahkan laporan akhir hasil tracer study kepada Wakil Dekan.
12) Bidang Kemahasiswaan melakukan verifikasi laporan tracer study. Adapun verifikasi meliputi kelengkapan data-data isian kuesioner. Apabila ada perbaikan, ketua tim tracer study melakukan perbaikan paling lama 2 hari setelah laporan dikembalikan.
13) Bidang Kemahasiswaan melaporkan hasil pelaksanaan tracer study kepada Wakil Direktur Bidang Non Akademik.

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles