ISI BUKU MUTU 38
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR PERENCANAAN PEGAWAI
3. STANDAR PERENCANAAN PEGAWAI
4. FORMULIR STANDAR PERENCANAAN PEGAWAI
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Formasi Pegawai | Pengisian formasi direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata dan RAPB |
Penetapan | Penetapan formasi bertujuan agar Politeknik dapat memenuhi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan sesuai dengan beban tugas | |
Pelaksanaan | 1. Kuantitas dan kualitas pegawai yang sesuai dengan kebutuhan;
2. Kualifikasi Tenaga Pendidik/Dosen yang sesuai dengan bidang ilmu dan tingkat pendidikan yang dibutuhkan oleh Politeknik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Kemampuan dan kepangkatan pejabat sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan pada jabatan tersebut. |
|
Evaluasi | Setiap formasi yang diisi harus dilengkapi dengan uraian tugas (job description), persyaratan tugas (job requirement), dan analisis jabatan (job analysis) | |
Pengendalian | Personalia berdasarkan data yang ada melakukan updating data | |
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
2 | Seleksi Calon Pegawai | Seleksi Calon Pegawai dilakukan berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | Penetapan seleksi bertujuan agar Politeknik mendapatkan kualitas sumber daya manusia yang sesuai dengan beban tugasnya | |
Pelaksanaan | Setiap pelamar wajib mengikuti dan lulus seluruh proses seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administratif, yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Umum dan Personalia, untuk mengetahui kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 2. Seleksi Kemampuan Ilmu/Keterampilan, yang dilakukan oleh Unit Kerja yang membutuhkan pegawai (User),untuk mengetahui tingkat penguasaan ilmu/keterampilan seseorang sesuai dengan bidang yang diperlukan; 3. Seleksi Kejiwaan (Psychotest), yang dilakukan oleh Tim Psikologi, untuk mengetahui kemampuan adaptasi, daya tahan, kepatuhan dan kreativitas pelamar; 4. Seleksi Kesehatan, yang dilakukan oleh Tim Kesehatan, untuk mengetahui apakah seorang pelamar mengidap penyakit menahun, penyakit menular, atau ketergantungan pada narkoba; 5. Wawancara, yang dilakukan oleh Unit Kerja yang membutuhkan pegawai (User) bersama dengan Bagian Administrasi Umum dan Personalia, untuk menilai penampilan dan sikap pelamar; 6. Tata cara pelaksanaan seleksi dan tahapannya diatur tersendiri oleh masing-masing Satuan Pendidikan atau Kantor Yayasan.
|
|
Evaluasi | Setiap Seleksi harus dilengkapi dengan berita acara dan absensi | |
Pengendalian | Personalia berdasarkan data yang ada melakukan updating data | |
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
3 | Masa Percobaan dan Pengangkatan Pegawai | Masa Percobaan dan Pengangkatan Pegawai dilakukan berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Penetapan masa percobaan bertujuan agar Politeknik memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan beban tugasnya
2. Pengangkatan sebagai pegawai, ditetapkan dengan Surat Keputusan pejabat yang berwenang, dan tanggal pengangkatan pegawai digunakan sebagai dasar perhitungan masa kerja.
|
|
Pelaksanaan | 1. Setelah dinyatakan lulus seleksi yang bersangkutan menandatangani perjanjian kerja dengan Politeknik sebagai calon pegawai dengan masa percobaan 3 bulan
2. Selama masa percobaan calon pegawai dapat diberhentikan sewaktu-waktu tanpa diberikan kompensasi apapun. 3. Untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Tetap, calon pegawai wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : 4. Menjalani masa percobaan ; 5. Selama masa percobaan memperoleh penilaian “baik” dari atasan langsung, dan direkomendasikan untuk diangkat sebagai pegawai Kontrak selama 3x 1 tahun, setelah itu baru diangkat sebagai pegawai tetap.
|
|
Evaluasi | Selama masa percobaan, atasan langsung wajib mengawasi dan mengevaluasi kinerja pegawai yang meliputi keterampilan, kepandaian, kedisiplinan dan jumlah pekerjaan yang dapat diselesaikan serta jabatan yang mungkin dicapai dalam beberapa tahun mendatang.
|
|
Pengendalian | Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |