BUKU 49 : STANDAR BESARAN UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, PENGGANTIAN HAK DAN PISAH

ISI BUKU MUTU 49

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR BESARAN UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, PENGGANTIAN HAK DAN PISAH

3. STANDAR BESARAN UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, PENGGANTIAN HAK DAN PISAH

4. FORMULIR STANDAR BESARAN UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, PENGGANTIAN HAK DAN PISAH

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah

Pelaksanaan Penetapan Uang Pesangon ditetapkan berdasarkan : Masa kerja kurang dari 1 tahun sampai dengan Masa kerja 8 tahun atau lebih

Penetapan Uang Penghargaan Masa Kerja ditetapkan berdasarkan : Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sampaai dengan Masa kerja 24 tahun atau lebih tetapi kurang dari 27 tahun

 

Penetapan Uang Penggantian Hak, berdasarkan :

(1)   Hak cuti yang belum diambil dan belum gugur; dan Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan,

(2)   Bentuk pemutusan hubungan kerja dengan hormat

(3)   Bentuk pemutusan hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri

 

Penetapan Uang Pisah

(1)   Perhitungan uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri ditetapkan berdasarkan Masa kerja

(2)   Perhitungan uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat, ditetapkan berdasarkan Masa kerja

Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai
Pengendalian Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.

 

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles