ISI BUKU MUTU 45
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR CUTI PEGAWAI
3. STANDAR CUTI PEGAWAI
4. FORMULIR STANDAR CUTI PEGAWAI
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Cuti Pegawai | Cuti Pegawai diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang cuti pegawai |
|
Pelaksanaan | (1) Setiap pegawai berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja yang pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu libur dalam Kalender Akademik.
(2) Pegawai yang sudah mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun berturut-turut berhak mendapat cuti besar selama 2 (dua) bulan kalender yang pelaksanaannya diatur oleh Direktur Politeknik. (3) Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari sampai 1 (satu) bulan wajib mengajukan permohonan meninggalkan pekerjaan secara tertulis kepada Pimpinan Unit dan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Personalia dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang merawatnya / surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. (4) Pegawai wanita yang hamil berhak atas cuti bersalin, selama 3 (tiga) bulan kalender. (5) Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1½ (satu setengah) bulan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter. (6) Pegawai yang mengalami sakit berat karena kecelakaan akibat kerja dan perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai sembuh sesuai dengan Surat Keterangan Dokter. (7) Pengajuan permohonan cuti untuk menunaikan ibadah wajib, dilakukan selambat-lambatnya 4 minggu sebelum tanggal keberangkatan dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan. (8) Tenaga Pendidik/Dosen yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara berturut-turut dapat diberikan cuti sabatikal paling lama selama 6 (enam) bulan, (9) Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena kepentingan pribadi yang sangat penting dan mendesak, dapat diberikan cuti di luar tanggungan |
|
Evaluasi | Permohonan cuti pegawai dikoordinasikan melalui bagian personalia | |
Pengendalian | Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |