BUKU 50 : STANDAR PEMBERHENTIAN SEBAGAI PEGAWAI

ISI BUKU MUTU 50

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR PEMBERHENTIAN SEBAGAI PEGAWAI

3. STANDAR PEMBERHENTIAN SEBAGAI PEGAWAI  

4. FORMULIR STANDAR PEMBERHENTIAN SEBAGAI PEGAWAI

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Pemberhentian Sebagai Pegawai dan Calon Pegawai Pemberhentian Sebagai Pegawai dan calon pegawai  diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai dan calon pegawai

Pelaksanaan Pemberhentian sebagai Pegawai dan Calon Pegawai (Pegawai dalam masa percobaan) :

(1)   Pejabat yang Berwenang dapat melakukan pemberhentian Pegawai atau Calon Pegawai dalam hal yang bersangkutan :

a.     Tidak memperoleh penilaian minimal “baik” dari Atasan Langsung atau;

b.     Melakukan pelanggaran terhadap peraturan‐peraturan Politeknik yang berlaku atau;

c.     Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja atau pergaulan di lingkungan pekerjaan dan sesama pegawai atau;

d.     Tidak memenuhi syarat‐syarat kesehatan atau;

e.     Pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberikan keterangan‐keterangan atau bukti‐bukti yang tidak benar atau;

f.      Tidak bersedia ditempatkan/ditugaskan sesuai dengan keputusan Pimpinan Unit Politeknik.

 

Pemberhentian karena Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri :

(1)   Pegawai yang akan mengundurkan diri sebagai pegawai Politeknik atas permintaan sendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Unit melalui jalur hirarki selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal rencana pengunduran dirinya.

(2)   Pegawai yang mengundurkan diri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.     Tidak terikat dalam ikatan dinas;

b.     Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

 

Pemberhentian karena Meninggal Dunia :

Bagi Pegawai yang meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Politeknik.

 

Pemberhentian karena Sakit / Cacat Total Tetap :

(1)   Pemberhentian dengan hormat karena sakit/cacat total tetap, diberlakukan kepada:

a.     Pegawai yang telah menjalani cuti sakit dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak mampu bekerja;

b.     Pegawai yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua pekerjaan di lingkungan Politeknik karena alasan kesehatan fisik maupun rohani ;

c.     Pegawai yang menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerja.

Evaluasi 1.     Calon Pegawai yang diberhentikan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terkecuali gaji sampai hari terakhir pegawai bekerja.

2.     Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang.

Pengendalian 1.     Wewenang penandatanganan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, didelegasikan kepada Direktur Politeknik

2.     Laporan meninggal dunia disampaikan oleh Atasan Langsung kepada Pimpinan Unit melalui jalur hirarki dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
2 Batas Usia Pensiun, Perpanjangan Masa Bakti Batas Usia Pensiun, Perpanjangan Masa Bakti berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang Batas Usia Pensiun, Perpanjangan Masa Bakti

Pelaksanaan Batas Usia Pegawai Politeknik, ditetapkan sebagai berikut :

1.     Tenaga Pendidik/Dosen

a.     Usia 70 (tujuh puluh) tahun, untuk Tenaga Pendidik/Dosen yang mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala dan Profesor/Guru Besar;

b.     Usia 65 (enam puluh lima) tahun, untuk Tenaga Pendidik/Dosen yang mempunyai jabatan fungsional Akademik Lektor;

c.     Usia 60 (enam puluh) tahun, untuk Tenaga Pendidik/Dosen yang mempunyai jabatan fungsional Akademik Asisten Ahli.

2.     Tenaga Kependidikan:

a.     Usia 60 (enam puluh) tahun untuk Tenaga Kependidikan yang mempunyai latar belakang pendidikan Minimal Diploma Tiga;

b.     Usia 55 (lima puluh lima) tahun untuk Tenaga Penunjang yang mempunyai latar belakang pendidikan di bawah Diploma Tiga

3.     Batas usia pensiun dipercepat adalah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum pegawai tersebut mencapai usia pensiun atau telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) tahun di Politeknik;

4.     Pegawai yang dibebas tugaskan karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai atau karena alasan-alasan dinas lainnya, dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai, dapat dipensiunkan;

5.     Batas usia yang diperkenankan untuk diangkat dalam jabatan struktural adalah setinggi-tingginya 4 (empat) tahun sebelum batas usia pensiun yang ditetapkan;

6.     Masa Kerja Pensiun dihitung sejak pegawai yang bersangkutan untuk pertama kali di angkat sebagai pegawai tetap pada Politeknik.

 

Perpanjangan Masa Bakti :

(1)   Tenaga Pendidik/Dosen yang telah memasuki usia pensiun dapat diperpanjang masa baktinya.

(2)   Perpanjangan masa bakti Tenaga Pendidik/Dosen dengan syarat:

a.     Masih diperlukan oleh Program Studi yang bersangkutan;

b.     Dinyatakan sehat oleh dokter yang ditunjuk oleh Politeknik

(3)   Dosen diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali maksimal 5 (lima) kali, dengan jangka waktu seluruhnya paling lama 5 (lima) tahun.

(4)   Bagi Tenaga Kependidikan tidak ada perpanjangan masa bakti.

Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai
Pengendalian Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.
Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles