BUKU 48 : STANDAR PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA

ISI BUKU MUTU 48

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA

3. STANDAR PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA

4. FORMULIR STANDAR PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Pembebasan Tugas Sementara Pembebasan Tugas Sementara diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang Pembebasan Tugas Sementara

Pelaksanaan Pembebasan Tugas Sementara karena Pegawai Ditahan Pihak yang Berwajib

(1)   Dalam hal Pegawai ditahan selama melebihi waktu 20 (dua puluh) hari atau ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana maka pegawai dibebaskan sementara dari jabatan dan tugasnya.

(2)   Politeknik tidak wajib membayar Gaji Pegawai yang bersangkutan, sejak Pegawai ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib

Pembebasan Sementara karena Diduga Merugikan Politeknik

(1)   Pegawai yang diduga melakukan perbuatan yang merugikan Politeknik dapat dibebaskan sementara dari tugasnya.

(2)   Selama menjalani pembebasan tugas sementara Pegawai tetap mendapatkan hak-hak sebagaimana yang biasa diperoleh.

(3)   Surat Pembebasan Tugas Sementara ditandatangani oleh Direktur Politeknik

Evaluasi (1)   Bantuan diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pegawai ditahan pihak yang berwajib.

(2)   Politeknik dapat melakukan pemberhentian terhadap pegawai yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana

(3)   Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pegawai dinyatakan tidak bersalah, maka Politeknik wajib mempekerjakan pegawai kembali dan gajinya untuk masa selama yang bersangkutan dalam tahanan harus dibayar kepadanya, dikurangi dengan bantuan yang telah dibayarkan kepada keluarganya.

(4)   Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pegawai dinyatakan bersalah, maka Politeknik dapat melakukan Pemberhentian terhadap Pegawai yang bersangkutan.

(5)   Surat Pembebasan Tugas Sementara dicabut dalam hal :

a.     tidak cukup bukti Pegawai yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan Politeknik, atau

b.     telah melampaui batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat Pembebasan Tugas Sementara diterima Pegawai yang bersangkutan

(6)   Dalam hal setelah dilakukan penyelidikan terdapat cukup bukti atas dugaan merugikan Politeknik, maka dapat dilanjutkan proses pidana atau perdata.

 

Pengendalian Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.

 

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles