BUKU 47 : STANDAR MAJELIS PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

ISI BUKU MUTU 47

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR MAJELIS PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

3. STANDAR MAJELIS PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

4. FORMULIR STANDAR MAJELIS PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Majelis Pertimbangan Kepegawaian Majelis Pertimbangan Kepegawaian diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang Majelis Pertimbangan Kepegawaian

Pelaksanaan (1)   Majelis Pertimbangan Kepegawaian (MPKep) dibentuk dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang yang berkedudukan di Politeknik.

(2)   Majelis Pertimbangan Kepegawaian (MPKep) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :

a.     Melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat

b.     Merekomendasikan penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin kategori berat

c.     Merekomendasikan penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin kategori ringan dan sedang yang berupa pemutusan hubungan kerja.

Evaluasi Dalam melaksanakan tugasnya majelis dapat memanggil dan meminta keterangan dari pegawai bersangkutan atau pihak lain yang dianggap mengetahui pelanggaran disiplin tersebut.

 

Pengendalian Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.

 

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles