ISI BUKU MUTU 47
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR MAJELIS PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
3. STANDAR MAJELIS PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
4. FORMULIR STANDAR MAJELIS PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Majelis Pertimbangan Kepegawaian | Majelis Pertimbangan Kepegawaian diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang Majelis Pertimbangan Kepegawaian |
|
Pelaksanaan | (1) Majelis Pertimbangan Kepegawaian (MPKep) dibentuk dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang yang berkedudukan di Politeknik.
(2) Majelis Pertimbangan Kepegawaian (MPKep) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. Melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat b. Merekomendasikan penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin kategori berat c. Merekomendasikan penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin kategori ringan dan sedang yang berupa pemutusan hubungan kerja. |
|
Evaluasi | Dalam melaksanakan tugasnya majelis dapat memanggil dan meminta keterangan dari pegawai bersangkutan atau pihak lain yang dianggap mengetahui pelanggaran disiplin tersebut.
|
|
Pengendalian | Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |