BUKU 03 : STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

ISI BUKU MUTU

1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
3. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
4. FORMULIR STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Referensi Satu semester terdiri dari 14 (empat belas) minggu atau 16 (enam belas) minggu termasuk kegiatan evaluasi
Penetapan Permenristekdikti nomor 44 tahun  2015  tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
Pelaksanaan 1.   Pembuatan kurikulum

2.   Pembuatan RPS

3.   Pembuatan Kontrak Perkuliahan

4.   Berita Acara Perkuliahan

Evaluasi 1.   Evaluasi kurikulum

2.   Evaluasi pembelajaran

3.   Evaluasi ketercapaiannya

Pengendalian Laporan pelaksanaan perkuliahan
Peningkatan 1.   Batas kecukupan terpenuhi 90%

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
2 Pembuatan Jadwal Perkuliahan Pembuatan jadwal selesai tepat waktu dan dipublikasikan pada waktu yang ditentukan. Minimal 3 bulan  dan maksimal 1 bulan sebelum perkuliahan dimulai (keterlambatan dalam bulan)
Penetapan Rapat koordinasi bidang akademik
Pelaksanaan 1.   Menentukan jadwal perkuliahan

2.   Menentukan dosen dan beban mengajar

3.   Pengajuan pembuatan Surat Keputusan

4.   Sosialisasi

5.   Mengunggah jadwal perkuliahan

Evaluasi 1.   Ketersediaan dosen pengampu

2.   Ketersediaan sarana dan prasarana

3.   Beban mengajar maksimal 12 sks

Pengendalian 1.   Laporan beban mengajar dosen

2.   SK dosen pengampu

Peningkatan 1.   Ketersediaan dosen pengampu sesuai bidang keahlian mata kuliah

2.   Penetapan jadwal perkuliahan 2 bulan sebelum pelaksanaan

3.   Pengajuan pembuatan S.K. mengajar 2 bulan sebelum pelaksanaan

4.   Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana

5.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
3 Jadwal dan pelaksanaan ujian Tersedianya Jadwal UTS, UAS dan ujian Praktik
Penetapan 1.   Kalender akademik

2.   Rapat koordinasi akademik

Pelaksanaan 1.   Sosialisasi jadwal UTS, UAS dan ujian Praktik

2.   Pengumpulan naskah soal ujian yang sudah divalidasi oleh Kaprodi

3.   Menetapkan tata tertib pelaksanaan ujian

4.   Menyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian

5.   Menentukan pengawas dan sekretariat ujian

Evaluasi Hasil cetak jadwal pelaksanaan ujian yang sudah ditandatangani oleh Kaprodi
Pengendalian 1.   Memastikan naskah soal divalidasi dan digandakan tepat waktu

2.   Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana

3.   Memastikan ketersediaan pengawas dan sekretariat ujian

Peningkatan 1.   Ketersediaan jadwal dan pelaksanaan  ujian tepat waktu

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
4 Rasio Dosen : Mahasiswa Rasio Dosen : Mahasiswa = 1 : 25
Penetapan Permenristekdikti nomor 44 tahun  2015  tentang Standar
Pelaksanaan Menyediakan jumlah dosen sesuai mahasiswa yang aktif
Evaluasi Laporan Pangkalan Data Dikti
Pengendalian Memastikan rasio dosen terpenuhi
Peningkatan 1.    Peningkatan jumlah dosen berdasarkan jumlah mahasiswa aktif

2.    Penambahan jumlah kelas berdasarkan jumlah mahasiswa aktif

3.    Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
5 Kehadiran dosen Kehadiran dosen dalam PBM (85%)
Penetapan 1.   Rapat koordinasi bidang akademik

2.   SOP

Pelaksanaan 1.   Pengisian Berita Acara Perkuliahan

2.   Merekapitulasi kehadiran dosen mengajar

Evaluasi Laporan kehadiran dosen dalam proses belajar mengajar
Pengendalian Memastikan dosen hadir mengajar minimum 85%
Peningkatan 1.   Peningkatan kehadiran dosen

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
6 Kehadiran mahasiswa Kehadiran mahasiswa kelas teori (85%) Praktik 100%
Penetapan 1.   Rapat koordinasi bidang akademik

2.   SOP

Pelaksanaan 1.   Pencetakan formulir daftar hadir mahasiswa

2.   Pengisian daftar hadir mahasiswa oleh dosen

3.   Menginput kehadiran mahasiswa ke sistim

Evaluasi Hasil rekapitulasi kehadiran mahasiswa kurang dari 85% menjadi tidak dapat mengikuti ujian akhir (TBUA)
Pengendalian Memastikan kehadiran mahasiswa minimal 85% untuk teori dan 100% untuk Praktik
Peningkatan 1.   Kehadiran mahasiswa 85% untuk teori dan 100% untuk Praktik

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
7 Mahasiswa bermasalah Persentase mahasiswa tidak menyelesaikan studi tidak lebih dari 1%
Penetapan 1.   Rapat koordinasi bidang akademik

2.   SOP

3.   Hasil pembelajaran semester sebelumnya

4.   Pedoman akademik

Pelaksanaan Hasil pelaksanaan evaluasi IPK mahasiswa per dua semester
Evaluasi Masa studi mahasiswa
Pengendalian Memastikan pada saat penerimaan mahasiswa baru tidak terkendala masalah keuangan
Peningkatan 1.   Menyediakan program beasiswa khusus

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
8 Isi Soal Ujian Soal ujian sesuai dengan materi perkuliahan (RPS)
Penetapan 1.   Rapat koordinasi bidang akademik

2.   Sistem Penjaminan Mutu

Pelaksanaan Menetapkan soal ujian yang divalidasi oleh Kaprodi
Evaluasi Melalui audit mutu
Pengendalian Memastikan soal ujian sesuai dengan RPS
Peningkatan 1.   Peningkatan kualitas materi perkuliahan

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles