BUKU 04 : STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN (2026)

Standar Penilaian Pembelajaran merupakan standar pendidikan yang mengatur penyelenggaraan sistem penilaian hasil belajar mahasiswa agar dilaksanakan secara objektif, edukatif, autentik, transparan, akuntabel, adil, dan berkelanjutan. Penilaian dirancang untuk mengukur ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) melalui berbagai teknik dan instrumen yang sesuai dengan karakteristik pendidikan vokasi, sekaligus menjadi dasar evaluasi proses pembelajaran dan peningkatan mutu secara berkesinambungan. Standar ini juga mengintegrasikan kebutuhan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA), transformasi digital, serta implementasi siklus PPEPP dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Identitas Dokumen

Informasi Keterangan
Nama Dokumen Buku 04 – Standar Penilaian Pembelajaran
Nomor Dokumen 004/SPM/STD/P3I/VII/2026
Nomor Buku 04
Kelompok Standar Standar Pendidikan
Tanggal Penetapan 21 Juli 2026
Tanggal Berlaku 21 Juli 2026
Tahun Dokumen 2026
Revisi 02
Status Dokumen Berlaku
Regulasi Acuan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta perubahannya

Ringkasan Parameter Mutu

No Parameter Mutu Indikator Umum Indikator AMI Target Mutu
1 Prinsip Penilaian Pembelajaran Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip edukatif, autentik, objektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada CPL Bukti penerapan prinsip penilaian pada seluruh mata kuliah tersedia 100% mata kuliah menerapkan prinsip penilaian sesuai standar
2 Teknik dan Instrumen Penilaian Pembelajaran Teknik dan instrumen penilaian sesuai CPMK, CPL, dan karakteristik mata kuliah serta memiliki rubrik yang jelas Instrumen penilaian terdokumentasi dan tervalidasi 100% mata kuliah memiliki instrumen penilaian yang sesuai
3 Pelaksanaan Penilaian Pembelajaran Penilaian dilaksanakan sesuai RPS, jadwal akademik, dan prosedur yang ditetapkan Bukti pelaksanaan penilaian terdokumentasi 100% pelaksanaan sesuai prosedur
4 Pelaporan Hasil Penilaian Pembelajaran Hasil penilaian diumumkan, didokumentasikan, dan dilaporkan secara tepat waktu melalui sistem akademik Rekap nilai dan dokumen pelaporan tersedia 100% nilai dilaporkan sesuai jadwal akademik
5 Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Penilaian Pembelajaran Monitoring dan evaluasi sistem penilaian dilakukan secara berkala Tersedia laporan Monev, AMI, RTM, dan RTL Minimal satu kali setiap semester
6 Penilaian Berbasis Kompetensi Vokasi Penilaian mengukur kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui asesmen autentik Bukti asesmen praktik, proyek, dan kompetensi tersedia Dilaksanakan pada seluruh mata kuliah praktik dan vokasi
7 Penilaian Bersama Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) Penilaian melibatkan praktisi atau mitra industri sesuai kebutuhan pembelajaran Bukti keterlibatan DUDIKA dalam asesmen tersedia Dilaksanakan pada mata kuliah atau kegiatan yang relevan
8 Transformasi Digital dalam Sistem Penilaian Pembelajaran Sistem penilaian memanfaatkan LMS, SIAKAD, atau aplikasi digital Bukti penggunaan sistem penilaian digital tersedia Diterapkan pada seluruh program studi
9 Penjaminan Mutu Sistem Penilaian Pembelajaran Sistem penilaian dievaluasi melalui PPEPP, Monev, dan AMI Tersedia dokumen evaluasi dan tindak lanjut Dilaksanakan secara berkelanjutan
10 Peningkatan Mutu Sistem Penilaian Pembelajaran Berkelanjutan Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan sistem penilaian Bukti revisi pedoman, instrumen, dan RTL tersedia Seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti melalui PPEPP

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles