BUKU 07 : STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

ISI BUKU MUTU 07

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

3. STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

4. FORMULIR STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Dokumen Setiap Program Studi/Unit/Subbag mempunyai Visi Misi
Penetapan 1.   Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

2.   Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi

3.   Kompetensi lulusan berdasarkan Visi Misi Politeknik Pariwisata prima Internasional

2.   Visi Misi Politeknik Pariwisata Prima Internasional

3.   UU No 8/2012 tentang KKNI, tracer study

4.   Masukan stakeholder

5.      Standard MRA  (ASEAN)

Pelaksanaan 1.  Sosialisasi pengelolaan pembelajaran

2.  Pembentukan tim penyusun Visi Misi Prodi

Evaluasi Tracer Study.
Pengendalian Memastikan Visi Misi Prodi Tercapai
Peningkatan 1.   Peningkatan Visi Misi Prodi sesuai dengan kebutuhan stakeholder

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
2 Dokumen Setiap Program Studi/Unit/Subbag mempunyai Sasaran Mutu
Penetapan 1.   SOP

2.   Borang Akreditasi Program Studi

Pelaksanaan 1.   Sosialisasi Sasaran Mutu Prodi

2.   Dokumen Sasaran Mutu

Evaluasi 1. Pedoman Evaluasi Sasaran Mutu (Audit)

2. Rapat Prodi Evaluasi Sasaran Mutu

Pengendalian Memastikan Sasaran Mutu Prodi tercapai
peningkatan 1.   Peningkatan capaian Sasaran Mutu Prodi sesuai dengan target yang ingin dicapai

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
3 Dokumen Setiap Program Studi/Unit/Subbag mempunyai Standar Pelayanan Minimal
Penetapan 1.    Sistem Manajemen Mutu
Pelaksanaan 1.    Menyusun rancangan Jenis dan Standar Pelayanan Minimal yang benar

2.    Penerapan Jenis dan Standar Pelayanan Minimal harus dapat memudahkan dalam melakukan pekerjaan baik di jurusan , admistrasi pendidikan dan perkuliahan

3.    Dengan adanya Jenis dan Standar Pelayanan Minimal maka apabila terjadi ketidak sesuaian dapat lebih mudah di monitor

Evaluasi 1.  Pedoman Evaluasi Sasaran Mutu (Audit)

2.  Rapat Prodi Evaluasi Sasaran Mutu

Pengendalian Memastikan Standar Pelayanan Minimal Prodi tercapai
peningkatan 1.    Peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal Prodi sesuai dengan target yang ingin dicapai

2.    Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
4 Dokumen Setiap Program Studi/Unit/Subbag mempunyai SOP/Instruksi Kerja
Penetapan 1.  Sistem Manajemen Mutu
Pelaksanaan 1.   Sosialisasi ke dosen, dan tenaga kependidikan

2.   Melakukan pertemuan secara berkala antara KaProdi mahasiswa,dan tenaga kependidikan

3.   Kaprodi diwajibkan membimbing, mengarahkan, mempertimbangkan dan memutuskan dalam setiap pekerjaan di jurusan

Evaluasi 1.  Pedoman Evaluasi Sasaran Mutu (Audit)

2.  Rapat Prodi Evaluasi Sasaran Mutu

Pengendalian 1.   Memastikan SOP Prodi terlaksana

2.   Memastikan bahwa SOP dan instuksi kerja dilakukan dengan benar

peningkatan 1.   Peningkatan capaian SOP Prodi sesuai dengan target yang ingin dicapai

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
5 Dokumen Laporan PDDIKTI & Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LAKIP)  valid
Penetapan 1.   UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

2.   Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

3.   Edaran MenRistekDikti no.105/M/VI/2015 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

4.   Edaran Direktur Diktendik no. 226/E4.5/2015: Edaran Direktur Diktendik tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Pelaksanaan Membuat program Web Service sebagai jembatan sistem internal dengan sistem PDDIKTI
Evaluasi Pengecekan data laporan sebelum di sinkronisasi ke PDDIKTI
Pengendalian Memastikan data terkirim sesuai dengan kenyataan
Peningkatan 1.   Update program menyesuaikan program PDDIKTI

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
6 Akreditasi Program Studi Terakreditasi A
Penetapan 1.   Penetapan Visi, Misi

2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi

Pelaksanaan 1.   Dilaksanakan melalui LAN

2.   Dilaksanakan 5 tahun sekali

3.   Dilaporkan melalui sistem SAPTO

Evaluasi Evaluasi diri Perguruan Tinggi dan Prodi
Pengendalian Memastikan Prodi Terakreditasi A
peningkatan 1.   Peningkatan Peringkatan Kinerja Prodi/ Perguruan Tinggi

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles