BUKU 42 : STANDAR PERJALANAN DINAS

ISI BUKU MUTU 42

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR PERJALANAN DINAS

3. STANDAR PERJALANAN DINAS

4. FORMULIR STANDAR PERJALANAN DINAS

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Perjalanan Dinas Perjalanan Dinas  diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang perjalanan dinas pegawai

Pelaksanaan (1)   Pegawai diwajibkan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik pada setiap kali melakukan perjalanan dinas.

(2)   Perjalanan Dinas dilakukan untuk keperluan:

a.     Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru;

b.     Penjajagan Kerjasama;

c.     Perundingan / Negosiasi;

d.     Tindak Lanjut dari Kerjasama;

e.     Peninjauan;

f.      Pemantauan;

g.     Menghadiri Pertemuan ilmiah dan lain-lain;

h.     Melaksanakan tugas pekerjaan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

(3)   Perjalanan dinas dalam atau luar negeri hanya dapat dilakukan selama maksimum 14 (empat belas) hari kalender.

(4)   Dalam hal perjalanan dinas dilakukan melebihi batas waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender karena satu dan lain hal, maka pegawai yang bersangkutan wajib mendapat persetujuan Direktur Politeknik.

(5)   Pimpinan Politeknik yang akan melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, wajib meminta ijin Pengurus Yayasan.

(6)   Perjalanan Dinas pulang – pergi di Cirebon yang memakan waktu kurang dari 8 (delapan) jam, diberikan penggantian biaya transpor dan uang harian, tanpa biaya akomodasi.

(7)   Setelah melakukan perjalanan dinas setiap pegawai wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada pemberi tugas

Evaluasi Biaya Perjalanan Dinas

1.     Biaya perjalanan dinas dapat diberikan secara lumpsum atau At Cost.

2.     Apabila pembiayaan perjalanan dinas dibayarkan secara at cost, maka selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas, semua pengeluaran wajib dipertanggung jawabkan kepada Direktur Politeknik cq. Bagian Administrasi Keuangan.

3.     Apabila setelah 10 (sepuluh) hari kerja pegawai yang bersangkutan belum menyampaikan pertanggung jawaban yang dimaksud, maka seluruh biaya perjalanan yang telah diterima akan dipotong langsung dari gaji yang bersangkutan.

4.     Apabila pengeluaran perjalanan dinas melebihi anggaran yang telah disetujui maka sebelum dilakukan penggantian biaya harus dilakukan verifikasi tentang kewajarannya oleh pejabat yang menugaskan.

Pengendalian Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia.

 

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles