ISI BUKU MUTU 43
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR REMUNERASI
3. STANDAR REMUNERASI
4. FORMULIR STANDAR REMUNERASI
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Gaji dan Tunjangan Pegawai | Gaji dan Tunjangan Pegawai diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai |
|
Pelaksanaan | 1. Remunerasi terdiri atas : Gaji; Pendapatan non-gaji; Upah Kerja Lembur.
2. Besaran remunerasi diatur tersendiri dalam peraturan Yayasan. 3. Besaran Remunerasi ditetapkan sesuai dengan kemampuan Politeknik dan ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Politeknik 4. Gaji pegawai terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. 5. Tunjangan tetap terdiri atas tunjangan pendidikan, tunjangan kesehatan, tunjangan fungsional, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan rangkap, tunjangan fasilitas bagi pejabat struktural dan tunjangan keluarga 6. Tunjangan tidak tetap terdiri atas uang transpor bagi pegawai non struktural, dan uang makan |
|
Evaluasi | Hasil penilaian kinerja Pegawai | |
Pengendalian | Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
2 | Pendapatan Non Gaji dan Lembur | Pendapatan Non Gaji Pegawai dan Lembur diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang Pendapatan Non Gaji dan Lembur |
|
Pelaksanaan | 1. Pendapatan Non-Gaji terdiri atas: Tunjangan Hari Raya (THR); Honorarium; Bonus; Bantuan :
2. Fasilitas berupa baju seragam, rekreasi dan fasilitas lainnya diberikan sesuai dengan kemampuan Politeknik. 3. Upah Kerja Lembur dibayarkan dalam hal pegawai melakukan pekerjaan melebihi waktu kerjanya sesuai dengan ketentuan Yayasan. |
|
Evaluasi | Hasil penilaian kinerja Pegawai | |
Pengendalian | Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |