BUKU 44 : STANDAR JAMINAN SOSIAL

ISI BUKU MUTU 44

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR JAMINAN SOSIAL

3. STANDAR JAMINAN SOSIAL

4. FORMULIR STANDAR JAMINAN SOSIAL

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Jaminan Sosial Pegawai Jaminan Sosial Pegawai  diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang jaminan sosial pegawai

Pelaksanaan 1.     Seluruh Pegawai menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku

2.     Seluruh Pegawai menjadi peserta Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan pada BPJS Ketenagakerjaan

Evaluasi 1.Seluruh Pegawai wajib membayar iuran jaminan sosial kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

2.     Pemungutan iuran dilakukan oleh Politeknik untuk disetorkan kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

3.

Pengendalian Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.

 

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles