ISI BUKU MUTU 44
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR JAMINAN SOSIAL
3. STANDAR JAMINAN SOSIAL
4. FORMULIR STANDAR JAMINAN SOSIAL
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Jaminan Sosial Pegawai | Jaminan Sosial Pegawai diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang jaminan sosial pegawai |
|
Pelaksanaan | 1. Seluruh Pegawai menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
2. Seluruh Pegawai menjadi peserta Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan pada BPJS Ketenagakerjaan |
|
Evaluasi | 1.Seluruh Pegawai wajib membayar iuran jaminan sosial kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
2. Pemungutan iuran dilakukan oleh Politeknik untuk disetorkan kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 3. |
|
Pengendalian | Pembaharuan data dilakukan bagian Personalia.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |