ISI BUKU MUTU 05
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
3. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4. FORMULIR STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Kedisiplinan Kehadiran Dosen | Ketepatan waktu kehadiran dosen berdasarkan ketentuan jam kerja. |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang pemberlakuan jam kerja pegawai |
|
Pelaksanaan | 1. Sosialisasi tentang kedisiplinan kehadiran dosen di kalangan internal
2. Melakukan pengecekan terhadap kehadiran dosen berdasarkan finger print 3. Melaporkan rekapitulasi kehadiran dosen kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Adm Umum & Personalia, dan Keuangan 4. Memproses ketidak hadiran dosen yang melebihi batas ketentuan dengan memberikan teguran secara lisan oleh atasan langsung 5. Melakukan pemotongan uang transport akibat keterlambatan 6. Membuat berita acara teguran lisan yang ditandatangani oleh atasan langsung dan dosen yang bersangkutan |
|
Evaluasi | 1. Memonitor kehadiran dosen
2. Mengingatkan kepada dosen yang bersangkutan apabila mengulangi perbuatan yang sama akan dikenakan sanksi peringatan tertulis |
|
Pengendalian | Personalia berdasarkan data yang ada: Melakukan updating data kehadiran dosen setiap harinya | |
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar prosentase keterlambatan kehadiran apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
2 | Kualifikasi Dosen Vokasi Tetap | Kualifikasi Umum:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2. Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan pendidik dapat melaksanakan tugas dengan baik. 3. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat, disiplin, memiliki komitmen terhadap tugasnya, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. 4. Memiliki sikap profesional 5. Lulusan Prodi yang telah diakreditasi oleh BAN-PT minimal “terakreditasi B” dan linier sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan
Kualifikasi Akademik minimum: 1. Ijazah Strata 2; lulusan Program Magister atau Program Pascasarjana; 2. Diutamakan yang memiliki sertifikat profesi sesuai bidang keahllian yang dibutuhkan 3. Berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan dengan nilai TOEFL 500 4. Test Kemampuan Dasar Akademik minimal 450 5. Kualifikasi Jabatan akademik : minimum Asisten Ahli dalam waktu 2 tahun awal diangkat, tahun ke 6 minimum Lektor dan tahun ke 10 minimum Lektor kepala
Kualifikasi Kompetensi: 1. Menguasai kurikulum yang berlaku 2. Menguasai materi perkuliahan 3. Menguasai metode mengajar 4. Menguasai teknik evaluasi |
Penetapan |
1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik/dosen yang dituangkan dalam Program Kerja 3. Pemenuhan nisbi dosen yang dipersyaratkan oleh Dikti |
|
Pelaksanaan | 1. Sosialisasi tentang kualifikasi Pendidik/Dosen Vokasi di kalangan internal
2. Prodi melakukan rekrutmen tenaga pendidik/dosen vokasi berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan |
|
Evaluasi | 1. Mengevaluasi standar kualifikasi yang ditetapkan
2. Mengevaluasi apakah tenaga pendidik/dosen vokasi yang ada memenuhi kualifikasi yang ditetapkan |
|
Pengendalian | 1. Mereview kualifikasi tenaga pendidik/dosen secara berkala | |
Peningkatan | 1. Meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik/dosen dengan mengikuti berbagai pelatihan
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator | ||
3 | Kualifikasi Dosen- umum | Kualifikasi Umum:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2. Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan pendidik dapat melaksanakan tugas dengan baik. 3. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat, disiplin, memiliki komitmen terhadap tugasnya, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. 4. Tidak terikat perjanjian dengan perguruan tinggi lain, bukan PNS, professional 5. Lulusan Prodi yang telah diakreditasi oleh BAN-PT minimal “terakreditasi B” dan linier sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan
Kualifikasi Akademik minimum: 1. Ijazah Strata 2; lulusan Program Magister atau Program Pascasarjana; 2. Berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan dengan nilai TOEFL 500 3. Test Kemampuan Dasar Akademik minimal 450 4. Kualifikasi Jabatan akademik : minimum Asisten Ahli dalam waktu 2 tahun awal diangkat, tahun ke 6 minimum Lektor dan tahun ke 10 minimum Lektor kepala 5. Memiliki NIDN (bersedia memenuhi), 4). Memiliki Sertifikat dosen (bersedia memenuhi), 5). telah mengajar di Politeknik pariwisata Prima Internasional minimal 1 tahun (2 semester) berturut-turut
Kualifikasi Kompetensi: 1. Menguasai kurikulum yang berlaku 2. Menguasai materi perkuliahan 3. Menguasai metode mengajar 4. Menguasai teknik evaluasi |
||
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik/dosen yang dituangkan dalam Program Kerja 3. Pemenuhan nisbi dosen yang dipersyaratkan oleh Dikti |
|||
Pelaksanaan | 1. Sosialisasi tentang kualifikasi Pendidik/Dosen Vokasi di kalangan internal
2. Prodi melakukan rekrutmen tenaga pendidik/dosen vokasi berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan |
|||
Evaluasi | 1. Mengevaluasi standar kualifikasi yang ditetapkan
2. Mengevaluasi apakah tenaga pendidik/dosen vokasi yang ada memenuhi kualifikasi yang ditetapkan |
|||
Pengendalian | Mereview kualifikasi tenaga pendidik/dosen secara berkala | |||
Peningkatan | 1. Meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik/dosen dengan mengikuti berbagai pelatihan
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
|||
No. | Parameter mutu | Indikator | ||
4 | Kualifikasi Asisten Dosen – praktek | Kualifikasi Umum:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2. Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan pendidik dapat melaksanakan tugas dengan baik. 3. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat, disiplin, memiliki komitmen terhadap tugasnya, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. 4. Pengangkatan minimum berpendidikan Diploma Empat/ sarjana vokasional dengan IPK minimum 3.2 dengan nilai kelulusan mata kuliah yang diampuh A. 5. Pengangkatan dalam waktu 1 s/d 2 semester diwajibkan magang dengan dosen pembimbing/ senior. 6. Pemberian kelas mandiri untuk mengajar sesuai dengan penilaian dosen pembimbing |
||
Penetapan | 1. Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik/asisten dosen praktek yang dituangkan dalam Program Kerja | |||
Pelaksanaan | 1. Sosialisasi tentang kualifikasi Pendidik/Dosen Vokasi di kalangan internal
2. Prodi melakukan rekrutmen tenaga pendidik/dosen vokasi berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan |
|||
Evaluasi | 1. Mengevaluasi standar kualifikasi yang ditetapkan
2. Mengevaluasi apakah tenaga pendidik/dosen vokasi yang ada memenuhi kualifikasi yang ditetapkan |
|||
Pengendalian | Mereview kualifikasi tenaga pendidik/Asisten Dosen secara berkala | |||
Peningkatan | 1. Meningkatkan kualifikasi tenaga Dosen/Asisten Dosen dengan mengikuti berbagai pelatihan
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
5 | Recruitment Dan Seleksi Dosen Tetap | 1. Memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan
2. Lulus test seleksi (test kesehatan, wawancara, presentasi) 3. Mendapatkan rekomendasi dari Senat
|
Penetapan | 1. Sosialisasi proses rekrutmen dan seleksi dosen di kalangan internal
2. Standar seleksi untuk penempatan mengacu pada Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana 3. Standar seleksi mengacu pada analisis kebutuhan dari Prodi 4. Proses rekrutmen berdasarkan standar 5. Proses rekomendasi dari senat akademik
|
|
Pelaksanaan | 1. Melakukan sosialisasi proses rekrutmen di kalangan internal
2. Melakukan seleksi dokumen (seleksi administrasi) 3. Melakukan proses interview, 4. Melakukan serangkaian test: phsyco test, seleksi kesehatan, seleksi presentasi, seleksi test TPA, Toefl, 5. Melakukan proses penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepegawaian 6. Mendapatkan rekomendasi dari Senat Akademik 7. Membuat SK pengangkatan 8. Menyampaikan SK pengangkatan kepada calon dosen tetap |
|
Evaluasi | Personalia berdasarkan data yang ada melakukan tindakan evaluasi terhadap kinerja dosen tetap dalam hal menetapkan:
1. Penghargaan, 2. Pembinaan, dan 3. Peringatan. |
|
Pengendalian | Bila ada penyimpangan/ belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/pencegahan, melalui:
1. Rekaman data kehadiran dosen mengajar 2. Key performance indicator, 3. Rekaman reward, 4. Rekaman pusnishment, 5. Evaluasi kinerja dosen: penilaian mahasiswa terhadap dosen, kehadiran mengajar, ketepatan menyampaikan nilai ujian, 6. Rekaman indikator prestasi kerja dosen/ ikd, |
|
peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
6 | Recruitment Dan Seleksi Dosen Tidak Tetap | Memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan
|
Penetapan | 1. Sosialisasi proses rekrutmen dan seleksi dosen di kalangan internal
2. Standar seleksi untuk penempatan mengacu pada analisis kebutuhan dari Prodi |
|
Pelaksanaan | 1. Prodi memastikan proses rekrutmen dosen tidak tetap berdasarkan SOP yang ada
2. Seleksi dokumen persyaratan dosen oleh bagian Personalia 3. Melakukan wawancara calon dosen tidak tetap 4. Mengatur jadwal proses pembelajaran |
|
Evaluasi | Prodi berdasarkan data kuesioner dari mahasiswa dan rekaman ketidaksesuaian mahasiswa diambil tindakan koreksi berupa :
1. Penghargaan 2. Pembinaan, dan 3. Peringatan. |
|
Pengendalian | Bila ada penyimpangan/ belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui:
1. Rekaman kehadiran 2. Rekaman ketidaksesuaian dari mahasiswa 3. Nilai ipk dari mahasiswa 4. Prestasi dosen baik 5. Tidak ada Komplen |
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
7 | Recruitmen Dan Seleksi Assisten Dosen | Memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan
|
Penetapan | Menggunakan prosedure :
1. Seleksi dokumen, 2. Seleksi interview, 3. Proses pendampingan dengan dosen senior minimal 1 semester, 4. Evaluasi, 5. Pendampingan ulang 1 semester/ tidak diterima. |
|
Pelaksanaan | 1. Prodi bersama KKMK memastikan proses rekrutmen asisten dosen berdasarkan SOP yang ada
2. Menyerahkan dokumen rekrutmen asisten dosen ke bagian Personalia 3. Mengatur jadwal proses pembelajaran |
|
Evaluasi | Berdasarkan data yang ada diambil tindakan koreksi berupa:
1. Penghargaan 2. Pembinaan 3. Peringatan. |
|
Pengendalian | 1. Rekaman kehadiran
2. Penilaian dosen pendamping 3. Tidak ada Komplen |
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
8 | Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja | Prestasi kerja karyawan selama satu tahun akademik yang dinilai dengan menggunakan form penilaian (KPI) dari atasan dan evaluasi diri, serta presensi. |
Penetapan | Bagian umum dan personalia dengan membagikan form KPI (key performance indicator) | |
Pelaksanaan | Penilaian dilakukan kepada:
(1). dosen tetap yang memangku jabatan struktural, (2). dosen tetap yang tidak memangku jabatan struktural, (3). tenaga Kependidkan yang memangku jabatan struktural, (4). tenaga Kependidikan yang tidak memangku jabatan struktural |
|
Evaluasi | Tahapan evaluasi dilakukan oleh atasan masing2, diri sendiri, dan presensi | |
Pengendalian | Bila ada penyimpangan/belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui teguran secara lisan dan surat peringatan | |
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
9 | Mutasi, Demosi, Promosi | Dosen yang ditempatkan pada posisi manajerial sebagai regenerasi Pimpinan unit-unit kerja sesuai Prestasi kerja yang dicapai oleh Dosen |
Penetapan | Dilakukan terhadap Dosen | |
Pelaksanaan | 1. Wakil Direktur bidang mempromosikan/mengusulkan kepada Direktur Politeknik Pariwisata prima Internasional terhadap dosen yang berada di bawah unit bidang kerjanya untuk di angkat, diberi tugas dan tanggung jawab pada tingkat yang lebih tinggi
2. Kepala unit kerja mengusulkan pengalihan tugas dosen ke Direktur Politeknik Pariwisata Prima Internasional melalui Wakil Direktur bidang unit tersebut untuk dipindahkan dikarenakan dosen yang bersangkutan tidak dapat mengerjakan beban tugasnya, 3. Kepala unit kerja mengusulkan pengalihan tugas dosen ke tingkat yang lebih rendah ke Direktur Politeknik Pariwisata prima Internasional melalui Wakil Direktur bidang unit tersebut, untuk dipindahkan dikarenakan dosen yang bersangkutan tidak dapat mengerjakan beban tugasnya. |
|
Evaluasi | Catatan rekaman prestasi dosen (disiplin, ketepatan dan kecepatan dalam menyelesaikan pekerjaan), evaluasi atasan langsung, dan Rapat pimpinan | |
Pengendalian | Bila ada penyimpangan/belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui rekaman data prestasi dosen | |
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
10 | Waktu Kerja Dan Lembur | Kehadiran tepat waktu berdasarkan peraturan yang ditetapkan
dan penugasan kerja lembur dari atasan atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan atau dikerjakan |
Penetapan | 1. Jam Kerja Biasa adalah jam kerja yang ditetapkan untuk pegawai yang bekerja 40 jam per minggu dan jam kerja yang diatur untuk regu kerja bergilir,
2. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai sebelum dan sesudah waktu kerja biasa. 3. Kerja lembur hanya dapat diberikan atas Surat Perintah Kerja lembur dari Kepala Unit 4. Kerja lembur hanya berlaku untuk karyawan (gol. IIIA ke bawah) kecuali ada penugasan dari Direktur |
|
Pelaksanaan | 1. Waktu kerja di Politeknik Pariwisata Prima Internasional mulai jam 08.00 sd 16.00,
2. Istirahat antara jam kerja, sekurang – kurangnya ½ (setengah) jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus. |
|
Evaluasi | Hasil Pencapaian Kerja | |
Pengendalian | Bila ada penyimpangan/ belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui monitoring dan rapat evaluasi di masing-masing Unit Kerja. | |
Peningkatan | 1.Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |