BUKU 05 : STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

ISI BUKU MUTU 05

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 3. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 4. FORMULIR STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Kedisiplinan Kehadiran Dosen Ketepatan waktu kehadiran dosen berdasarkan ketentuan jam kerja.
Penetapan 1.   Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.   Surat Keputusan Direktur tentang pemberlakuan jam kerja pegawai

Pelaksanaan 1.   Sosialisasi tentang kedisiplinan kehadiran dosen di kalangan internal

2.   Melakukan pengecekan terhadap kehadiran dosen berdasarkan finger print

3.   Melaporkan rekapitulasi kehadiran dosen kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Adm Umum & Personalia, dan Keuangan

4.   Memproses ketidak hadiran dosen yang melebihi batas ketentuan dengan memberikan teguran secara lisan oleh atasan langsung

5.   Melakukan pemotongan uang transport akibat keterlambatan

6.   Membuat berita acara teguran lisan yang ditandatangani oleh atasan langsung dan dosen yang bersangkutan

Evaluasi 1.   Memonitor kehadiran dosen

2.   Mengingatkan kepada dosen yang bersangkutan apabila mengulangi perbuatan yang sama akan dikenakan sanksi  peringatan tertulis

Pengendalian Personalia berdasarkan data yang ada: Melakukan updating data kehadiran dosen setiap harinya
Peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar prosentase keterlambatan kehadiran apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No.

Parameter mutu Indikator
2 Kualifikasi Dosen Vokasi Tetap Kualifikasi Umum:

1.   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2.   Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan pendidik dapat melaksanakan tugas dengan baik.

3.   Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat, disiplin, memiliki komitmen terhadap tugasnya, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

4.   Memiliki sikap profesional

5.   Lulusan Prodi yang telah diakreditasi oleh BAN-PT minimal “terakreditasi B” dan linier sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan

 

Kualifikasi Akademik minimum:

1.   Ijazah Strata 2;  lulusan  Program Magister atau Program Pascasarjana;

2.   Diutamakan yang memiliki sertifikat profesi sesuai bidang keahllian yang dibutuhkan

3.   Berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan dengan nilai TOEFL 500

4.   Test Kemampuan Dasar Akademik minimal 450

5.   Kualifikasi Jabatan akademik : minimum Asisten Ahli dalam waktu 2 tahun awal diangkat, tahun ke 6 minimum Lektor dan tahun ke 10 minimum Lektor kepala

 

Kualifikasi Kompetensi:

1.   Menguasai kurikulum yang berlaku

2.   Menguasai materi perkuliahan

3.   Menguasai metode mengajar

4.   Menguasai teknik evaluasi

 

Penetapan

1.   Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.   Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik/dosen yang dituangkan dalam Program Kerja

3.   Pemenuhan nisbi dosen yang dipersyaratkan oleh Dikti

Pelaksanaan 1.   Sosialisasi tentang kualifikasi Pendidik/Dosen Vokasi di kalangan internal

2.   Prodi melakukan rekrutmen tenaga pendidik/dosen vokasi berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan

Evaluasi 1.   Mengevaluasi standar kualifikasi yang ditetapkan

2.   Mengevaluasi apakah tenaga pendidik/dosen vokasi yang ada memenuhi kualifikasi yang ditetapkan

Pengendalian 1.   Mereview kualifikasi tenaga pendidik/dosen secara berkala
Peningkatan 1.   Meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik/dosen dengan mengikuti berbagai pelatihan

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
3 Kualifikasi Dosen- umum Kualifikasi Umum:

1.   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2.   Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan pendidik dapat melaksanakan tugas dengan baik.

3.   Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat, disiplin, memiliki komitmen terhadap tugasnya, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

4.   Tidak terikat perjanjian dengan perguruan tinggi lain, bukan PNS, professional

5.   Lulusan Prodi yang telah diakreditasi oleh BAN-PT minimal “terakreditasi B” dan linier sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan

 

Kualifikasi Akademik minimum:

1.   Ijazah Strata 2;  lulusan  Program Magister atau Program Pascasarjana;

2.   Berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan dengan nilai TOEFL 500

3.   Test Kemampuan Dasar Akademik minimal 450

4.   Kualifikasi Jabatan akademik : minimum Asisten Ahli dalam waktu 2 tahun awal diangkat, tahun ke 6 minimum Lektor dan tahun ke 10 minimum Lektor kepala

5.   Memiliki NIDN (bersedia memenuhi), 4). Memiliki Sertifikat dosen (bersedia memenuhi), 5). telah mengajar di Politeknik pariwisata Prima Internasional minimal 1 tahun (2 semester) berturut-turut

 

Kualifikasi Kompetensi:

1.   Menguasai kurikulum yang berlaku

2.   Menguasai materi perkuliahan

3.   Menguasai metode mengajar

4.   Menguasai teknik evaluasi

Penetapan 1.   Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.   Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik/dosen yang dituangkan dalam Program Kerja

3.   Pemenuhan nisbi dosen yang dipersyaratkan oleh Dikti

Pelaksanaan 1.   Sosialisasi tentang kualifikasi Pendidik/Dosen Vokasi di kalangan internal

2.   Prodi melakukan rekrutmen tenaga pendidik/dosen vokasi berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan

Evaluasi 1.   Mengevaluasi standar kualifikasi yang ditetapkan

2.   Mengevaluasi apakah tenaga pendidik/dosen vokasi yang ada memenuhi kualifikasi yang ditetapkan

Pengendalian Mereview kualifikasi tenaga pendidik/dosen secara berkala
Peningkatan 1.   Meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik/dosen dengan mengikuti berbagai pelatihan

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
4 Kualifikasi Asisten Dosen – praktek Kualifikasi Umum:

1.   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2.   Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan pendidik dapat melaksanakan tugas dengan baik.

3.   Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat, disiplin, memiliki komitmen terhadap tugasnya, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

4.   Pengangkatan minimum berpendidikan Diploma Empat/ sarjana vokasional dengan IPK minimum 3.2 dengan nilai kelulusan mata kuliah yang diampuh A.

5.   Pengangkatan dalam waktu 1 s/d 2 semester diwajibkan magang dengan dosen pembimbing/ senior.

6.   Pemberian kelas mandiri untuk mengajar sesuai dengan penilaian dosen pembimbing

Penetapan 1.   Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik/asisten dosen praktek yang dituangkan dalam Program Kerja
Pelaksanaan 1.   Sosialisasi tentang kualifikasi Pendidik/Dosen Vokasi di kalangan internal

2.   Prodi melakukan rekrutmen tenaga pendidik/dosen vokasi berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan

Evaluasi 1.   Mengevaluasi standar kualifikasi yang ditetapkan

2.   Mengevaluasi apakah tenaga pendidik/dosen vokasi yang ada memenuhi kualifikasi yang ditetapkan

Pengendalian Mereview kualifikasi tenaga pendidik/Asisten Dosen secara berkala
Peningkatan 1.   Meningkatkan kualifikasi tenaga Dosen/Asisten Dosen dengan mengikuti berbagai pelatihan

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
5 Recruitment Dan Seleksi Dosen Tetap 1.   Memenuhi persyaratan akademik  yang ditetapkan

2.   Lulus test seleksi (test kesehatan, wawancara, presentasi)

3.   Mendapatkan rekomendasi dari Senat

 

Penetapan 1.   Sosialisasi proses rekrutmen dan seleksi dosen di kalangan internal

2.   Standar seleksi untuk  penempatan mengacu pada Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

3.   Standar seleksi mengacu pada analisis kebutuhan dari Prodi

4.   Proses rekrutmen berdasarkan standar

5.   Proses rekomendasi dari senat akademik

 

Pelaksanaan 1.   Melakukan sosialisasi proses rekrutmen di kalangan internal

2.   Melakukan seleksi dokumen (seleksi administrasi)

3.   Melakukan proses interview,

4.   Melakukan serangkaian test: phsyco test, seleksi kesehatan, seleksi presentasi, seleksi test TPA, Toefl,

5.   Melakukan proses penyimpanan  dan pemeliharaan dokumen kepegawaian

6.   Mendapatkan rekomendasi dari Senat Akademik

7.   Membuat SK pengangkatan

8.   Menyampaikan SK pengangkatan kepada calon dosen tetap

Evaluasi Personalia berdasarkan data yang ada melakukan tindakan evaluasi terhadap  kinerja dosen tetap dalam hal menetapkan:

1.   Penghargaan,

2.   Pembinaan, dan

3.   Peringatan.

Pengendalian Bila ada penyimpangan/ belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/pencegahan, melalui:

1.   Rekaman data kehadiran dosen mengajar

2.   Key performance indicator,

3.   Rekaman reward,

4.   Rekaman pusnishment,

5.   Evaluasi kinerja dosen:  penilaian mahasiswa terhadap dosen, kehadiran mengajar, ketepatan menyampaikan nilai ujian,

6.   Rekaman indikator prestasi kerja dosen/ ikd,

peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
6 Recruitment Dan Seleksi Dosen Tidak Tetap Memenuhi persyaratan akademik  yang ditetapkan

 

Penetapan 1.   Sosialisasi proses rekrutmen dan seleksi dosen di kalangan internal

2.   Standar seleksi untuk  penempatan mengacu pada analisis kebutuhan dari Prodi

Pelaksanaan 1.   Prodi memastikan proses rekrutmen dosen tidak tetap berdasarkan SOP yang ada

2.   Seleksi dokumen persyaratan dosen oleh bagian Personalia

3.   Melakukan wawancara calon dosen tidak tetap

4.   Mengatur jadwal proses pembelajaran

Evaluasi Prodi berdasarkan data kuesioner dari mahasiswa dan rekaman ketidaksesuaian mahasiswa diambil tindakan koreksi berupa :

1.   Penghargaan

2.   Pembinaan, dan

3.   Peringatan.

Pengendalian Bila ada penyimpangan/ belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui:

1.   Rekaman kehadiran

2.   Rekaman ketidaksesuaian dari mahasiswa

3.   Nilai ipk dari mahasiswa

4.   Prestasi dosen baik

5.   Tidak ada Komplen

Peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
7 Recruitmen Dan Seleksi Assisten Dosen Memenuhi persyaratan akademik  yang ditetapkan

 

Penetapan Menggunakan prosedure :

1.   Seleksi dokumen,

2.   Seleksi interview,

3.   Proses pendampingan dengan dosen senior minimal 1 semester,

4.   Evaluasi,

5.   Pendampingan ulang 1 semester/ tidak diterima.

Pelaksanaan 1.    Prodi bersama KKMK memastikan proses rekrutmen asisten dosen berdasarkan SOP yang ada

2.    Menyerahkan dokumen rekrutmen asisten dosen ke bagian Personalia

3.    Mengatur jadwal proses pembelajaran

Evaluasi Berdasarkan data yang ada diambil tindakan koreksi berupa:

1.   Penghargaan

2.   Pembinaan

3.   Peringatan.

Pengendalian 1.   Rekaman kehadiran

2.   Penilaian dosen pendamping

3.   Tidak ada Komplen

Peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
8 Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Prestasi kerja karyawan selama satu tahun akademik yang dinilai dengan menggunakan form penilaian (KPI) dari atasan dan evaluasi diri, serta presensi.
Penetapan Bagian umum dan personalia dengan membagikan form KPI (key performance indicator)
Pelaksanaan Penilaian dilakukan kepada:

(1).   dosen tetap yang memangku jabatan struktural,

(2).   dosen tetap yang tidak memangku jabatan struktural,

(3).   tenaga Kependidkan yang memangku jabatan struktural,

(4).   tenaga Kependidikan  yang tidak memangku jabatan struktural

Evaluasi Tahapan evaluasi dilakukan oleh atasan masing2, diri sendiri, dan presensi
Pengendalian Bila ada penyimpangan/belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui teguran secara lisan dan surat peringatan
Peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
9 Mutasi, Demosi, Promosi Dosen yang ditempatkan pada posisi manajerial sebagai regenerasi Pimpinan unit-unit kerja sesuai Prestasi kerja yang dicapai oleh Dosen
Penetapan Dilakukan terhadap Dosen
Pelaksanaan 1.   Wakil Direktur bidang mempromosikan/mengusulkan kepada Direktur Politeknik Pariwisata prima Internasional terhadap dosen yang berada di bawah unit bidang kerjanya untuk di angkat, diberi tugas dan tanggung jawab pada tingkat yang lebih tinggi

2.   Kepala unit kerja mengusulkan pengalihan tugas dosen ke Direktur Politeknik Pariwisata Prima Internasional melalui Wakil Direktur bidang unit tersebut untuk dipindahkan dikarenakan dosen yang bersangkutan tidak dapat mengerjakan beban tugasnya,

3.   Kepala unit kerja mengusulkan pengalihan tugas dosen ke tingkat yang lebih rendah ke Direktur Politeknik Pariwisata prima Internasional melalui Wakil Direktur bidang unit tersebut, untuk dipindahkan dikarenakan dosen yang bersangkutan tidak dapat mengerjakan beban tugasnya.

Evaluasi Catatan rekaman prestasi dosen (disiplin, ketepatan dan kecepatan dalam menyelesaikan pekerjaan), evaluasi atasan langsung, dan Rapat pimpinan
Pengendalian Bila ada penyimpangan/belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui rekaman data prestasi dosen
Peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
10 Waktu Kerja Dan Lembur Kehadiran tepat waktu berdasarkan peraturan yang ditetapkan

dan penugasan kerja lembur dari atasan atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang harus segera diselesaikan atau dikerjakan

Penetapan 1.   Jam Kerja Biasa adalah jam kerja yang ditetapkan untuk pegawai yang bekerja 40 jam per minggu dan jam kerja yang diatur untuk regu kerja bergilir,

2.   Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai sebelum dan sesudah waktu kerja biasa.

3.   Kerja lembur hanya dapat diberikan atas Surat Perintah Kerja lembur dari Kepala Unit

4.   Kerja lembur hanya berlaku untuk karyawan (gol. IIIA ke bawah) kecuali ada penugasan dari Direktur

Pelaksanaan 1.   Waktu kerja di Politeknik Pariwisata Prima Internasional mulai jam 08.00 sd 16.00,

2.   Istirahat antara jam kerja, sekurang – kurangnya ½ (setengah) jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus.

Evaluasi Hasil Pencapaian Kerja
Pengendalian Bila ada penyimpangan/ belum tercapai standar maka akan dilakukan tindakan koreksi dan/ pencegahan, melalui monitoring dan rapat evaluasi di masing-masing Unit Kerja.
Peningkatan 1.Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2. Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles