BUKU 30 : STANDAR SERTIFIKASI MAHASISWA

ISI BUKU MUTU 30

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR SERTIFIKASI MAHASISWA

3. STANDAR SERTIFIKASI MAHASISWA

4. FORMULIR STANDAR SERTIFIKASI MAHASISWA

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator  (LPMK)
1 Serifikat English Compentency Test Presentase mahasiswa yang mengikuti hasil English Competency Test di semester 1 dengan nilai minimal 450
Penetapan 1.   Proses pengajuan permohonan SPK kepada Manajemen Politeknik Pariwisata Prima Internasional

2.   Proses pembuatan perencanaan ECT tahap 1

3.   Proses pemberitahuan kepada Mahasiswa Baru kerjasama dengan PMB dan Bidang III.

4.   Proses pelaksanaan kegiatan ECT

5.   Proses pembuatan laporan dan pengumuman hasil ECT diumumkan 2 minggu setelah test dilakukan

6.   Minimal nilai standard ECT 450

7.   Laporan hasil ECT tahap 1 dan tahap 2 diserahkan kepada DIREKTUR, WADIR I dan DIREKTUR, KAPRODI

Pelaksanaan 1.   Membuat pemberitahuan kepada mahasiswa baru untuk melaksanakan kegiatan test TOEIC yang bersifat wajib diikuti sebelum awal pekuliahan.

2.   Syarat nilai ECT minimal score 450 (pending)

3.   Pemberitahuan nilai hasil ECT di web 2 minggu setelah test.

4.   Hasil test score diatas 700 wajib mengikuti program service learning, dan yang mendapat score  dibawah 450 harus mengikuti remedial class.

Evaluasi Berdasarkan data diambil tindakan berupa : 1). Pelaporan, 2). Saran, 3). Evaluasi hasil pelaksanaan
Pengendalian 1.  Rekaman dokumen surat menyurat dan SPK,

2.  Rekaman absensi kehadiran mahasiswa saat test,

3.  Rekaman hasil test,

4.  Rekaman laporan hasil kerja

Peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian hasil test telah terlampaui berdasarkan hasil bidang akademik.

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal (EMI)

No. Parameter mutu Indikator
2 sertifikat International TOEIC Persentase mahasiswa yang mengikuti International TOEIC test sebelum wisuda dengan minimal score 500
Penetapan 1.   Proses pengajuan permohonan SPK kepada Manajemen STPT untuk penyelenggaraan International TOEIC TEST

2.   Proses pembuatan perencanaan International TOEIC Test

3.   Proses pemberitahuan kepada Mahasiswa semester VIII bekerjasama dengan BAAK, Pusdatin, KAPRODI.

4.   Proses pelaksanaan kegiatan International TOEIC TEST

5.   Minimal standard International TOEIC Test 550

6.   Proses pembuatan laporan dan pengumuman hasil International TOEIC TEST

7.   Laporan hasil International TOEIC TEST diserahkan kepada DIREKTUR, WADIR I dan DIREKTUR, KAPRODI

Pelaksanaan 1.   Membuat pemberitahuan kepada mahasiswa semester VIII untuk melaksanakan kegiatan International TOEIC Test sebagai salah satu Syarat untuk mengikuti sidang skripsi.

2.   Pemberitahuan nilai hasil International TOEIC Test, 2 minggu setelah test.

3.   Mahasiswa dapat meminta hasil test (score slip) kepada LPMK atau surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti International TOEIC Test untuk diserahkan ke BAAK sebagai syarat pengajuan sidang.

Evaluasi Berdasarkan data diambil tindakan berupa : 1). Pelaporan, 2). Saran, 3). Evaluasi hasil pelaksanaan
Pengendalian 1). Rekaman dokumen surat menyurat dan SPK, 2). Rekaman absensi kehadiran mahasiswa saat test, 3). Rekaman hasil test, 4). Rekaman laporan hasil kerja
peningkatan Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian hasil test telah terlampaui berdasarkan hasil bidang akademik.
No. Parameter mutu Indikator
3 Sertifikat  Keahlian Profesi BNSP Mahasiswa wajib mengikuti sertifikasi keahlian Profesi dari BNSP setiap satu tahun sekali sesuai dengan bidangnya.
Penetapan 1.   Proses pembuatan perencanaan Sertifikasi BNSP

2.   Proses pemberitahuan kepada Mahasiswa

3.   Proses pelaksanaan Ujian Sertifikasi BNSP

4.   Proses pembuatan laporan dan pengumuman hasil ujian

5.   Laporan hasil ujian  diserahkan kepada DIREKTUR, WADIR I dan DIREKTUR, KAPRODI

Pelaksanaan 1.   Membuat pemberitahuan kepada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi keahlian pada semester yang ditentukan sebagai salah satu Syarat untuk mengikuti sidang skripsi.

2.   Pemberitahuan nilai hasil sertifikasi langsung setelah test dilaksanakan.

3.   Mahasiswa dapat meminta hasil test (score slip) kepada LPMK atau surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti sertifikasi keahlian Profesi dari BNSP untuk diserahkan ke BAAK sebagai syarat pengajuan sidang.

Evaluasi Berdasarkan data diambil tindakan berupa : 1). Pelaporan, 2). Saran, 3). Evaluasi hasil pelaksanaan
Pengendalian 1). Rekaman dokumen surat menyurat dan SPK, 2). Rekaman absensi kehadiran mahasiswa saat ujian, 3). Rekaman hasil ujian, 4). Rekaman laporan hasil kerja
peningkatan Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian hasil ujian telah terlampaui berdasarkan hasil bidang akademik.

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles