BUKU 39 : STANDAR TUGAS, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN PEGAWAI

ISI BUKU MUTU 39

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR TUGAS, KEWAJIBAN HAK DAN LARANGAN PEGAWAI

3. STANDAR TUGAS, KEWAJIBAN HAK DAN LARANGAN PEGAWAI

4. FORMULIR STANDAR TUGAS, KEWAJIBAN HAK DAN LARANGAN PEGAWAI

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Tugas dan Kewajiban Tugas dan Kewajiban Pegawai dilakukan berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.   Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.   Surat Keputusan Direktur tentang tugas dan kewajiban pegawai

Pelaksanaan Tenaga Pendidik/Dosen mempunyai tugas utama, sebagai berikut

1.     Melakukan tugas di bidang pendidikan

2.     Melakukan tugas di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah

3.     Melakukan tugas pengabdian kepada masyarakat

4.     Melakukan kegiatan penunjang tridharma perguruan tinggi

 

Tenaga Kependidikan bertugas memberikan pelayanan administratif dan teknis dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi

 

Setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk :

1.     Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia;

2.     Menaati Statuta, Peraturan, Norma, dan Peraturan tata tertib yang berlaku pada Politeknik;

3.     Mempunyai dedikasi yang tinggi kepada Politeknik;

4.     Mengutamakan kepentingan Negara dan Politeknik di atas kepentingan golongan, diri sendiri serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan Negara dan Politeknik yang didasari oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;

5.     Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,  Politeknik , dan Korps Pegawai;

6.     Menyimpan rahasia Politeknik dan/atau jabatan dengan sebaik-baiknya;

7.     Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, Politeknik baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;

8.     Saling menghormati dan menghargai antara sesama pegawai tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);

9.     Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;

10.  Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

11.  Mencapai sasaran kinerja pegawai yang ditetapkan;

12.  Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai;

13.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;

14.  Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, rajin, teliti dan menjunjung tinggi keprofesionalan dan bersemangat untuk kepentingan Politeknik;

15.  Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Politeknik, terutama di bidang keamanan, keuangan dan material berdasarkan data dan/atau kenyataan;

16.  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Politeknik yang dipercayakan untuk dipergunakan dalam bekerja dengan sebaik-baiknya;

17.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada pemangku kepentingan;

18.  Bertindak dan bersikap tegas tetapi tetap  adil dan bijaksana terhadap bawahan;

19.  Membimbing dan mendorong bawahan dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan prestasi kerjanya;

20.  Memberi contoh serta teladan yang baik terhadap bawahan;

21.  Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;

22.  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai Politeknik dan terhadap atasan;

23.  Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja di tempat dan lingkungan kerjanya.

Evaluasi Memonitor tugas dan kewajiban dosen dan tenaga kependidikan melalui kepala unit kerja
Pengendalian Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia.
Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
2 Hak dan Larangan Pegawai Hak dan Larangan Pegawai dilakukan berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang hak dan larangan pegawai

Pelaksanaan Setiap pegawai mempunyai hak untuk mendapatkan :

1.     Gaji yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

2.     Pendapatan non gaji;

3.     Jaminan Sosial;

4.     Pengembangan karier;

5.     Pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;

6.     Perlakuan yang layak;

7.     Penghargaan berdasarkan kesetiaan terhadap Politeknik dan prestasi kerja;

8.     Cuti dan meninggalkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Setiap pegawai dilarang :

1.     Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan dan merusak kehormatan atau martabat  Politeknik/Yayasan dan Korps Pegawai;

2.     Menyalah gunakan wewenang;

3.     Tanpa izin Direktur Politeknik menjadi pegawai perguruan tinggi lain atau bekerja untuk instansi lain dan negara asing;

4.     Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Politeknik dan/atau Yayasan;

5.     Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen, surat-surat berharga milik Politeknik dan/atau Yayasan tanpa ijin;

6.     Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara, Politeknik dan/atau Yayasan;

7.     Melakukan tindakan yang bersifat negatif dan sewenang-wenang terhadap atasan atau bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;

8.     Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkut paut atau mungkin bersangkut paut dengan jabatan atau pekerjaan pegawai yang bersangkutan;

9.     Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai, kecuali untuk kepentingan tugas;

10.  Melakukan suatu tindakan sengaja atau tidak yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

11.  Membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui dengan menggunakan kedudukan dan/atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

12.  Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari Politeknik/Yayasan;

13.  Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkungan kekuasaannya; melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

Evaluasi Memonitor hak dan larangan dosen dan tenaga kependidikan melalui kepala unit kerja
Pengendalian Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia.
Peningkatan 1.   Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.   Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
3 Waktu Kerja Waktu Kerja Pegawai diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2. Surat Keputusan Direktur tentang waktu kerja pegawai

Pelaksanaan Waktu kerja di lingkungan Politeknik diatur sebagai berikut :

1.     Waktu kerja : 8 (delapan) jam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu, untuk 5 (lima)  hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2.     Pengaturan hari kerja : Hari kerja     : Senin sampai dengan Jumat

3.     Waktu kerja : Pk. 08.00 s/d 16.00 WIB

4.     Jam istirahat : Senin s/d kamis Pk. 12.00 s/d Pk. 13.00 WIB, Jumat Pk. 11.30 s/d 13.00 WIB

5.     Istirahat antara jam kerja, sekurang – kurangnya ½ (setengah) jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus.

6.     Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

7.     Jam kerja khusus ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik, yang karena fungsi tugasnya mengharuskan jam kerja dengan shift tetapi tidak boleh melebihi 8 (delapan) jam setiap shift-nya.

 

Ijin Tidak Masuk Kerja

1.     Pegawai memberitahukan secara lisan kepada Atasan Langsung, apabila tidak dapat hadir melaksanakan tugas selama 1 (satu) hari dalam kondisi mendesak (force majeure), yang selanjutnya pegawai yang bersangkutan harus mengisi formulir untuk memperoleh pengesahan secara tertulis atasan langsung, dengan tembusan kepada Bagian Administrasi Umum dan Personalia.

2.     Pegawai wajib mengajukan permohonan ijin kepada Atasan Langsung secara tertulis dengan tembusan kepada Bagian Administrasi Umum dan Personalia, apabila pegawai bersangkutan akan tidak hadir melaksanakan tugas selama 2 (dua) hari atau lebih untuk keperluan keluarga yang mendesak dan tidak dapat ditunda.

3.     Atasan Langsung dapat memberikan atau menolak memberikan ijin.

Evaluasi Setiap pegawai wajib menaati ketentuan waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur, serta  melakukan presensi pada waktu datang dan pulang pada tempat yang telah disediakan
Pengendalian Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia.
Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles