ISI BUKU MUTU 40
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR PENGEMBANGAN PEGAWAI
3. STANDAR PENGEMBANGAN PEGAWAI
4. FORMULIR STANDAR PENGEMBANGAN PEGAWAI
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Golongan | Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Golongan Pegawai diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang kenaikan pangkat dan penyesuaian golongan pegawai |
|
Pelaksanaan | Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan Politeknik, dengan syarat sebagai berikut :
1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun menduduki pangkat terakhir; 2. Memperoleh Indeks Kinerja minimal ”Baik” 3. Untuk kenaikan pangkat/golongan diperlukan rekomendasi oleh Tim Assesmen Independen.
Kenaikan Pangkat Tenaga Pendidik/Dosen 1. Tenaga Pendidik/Dosen yang memiliki jabatan Akademik dapat diusulkan kenaikan jabatan Akademik, apabila telah dua tahun menduduki Jabatan Akademik terakhir dan dapat mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif (KUM). 2. Wajib memperoleh Indeks Prestasi Kinerja minimal “Baik”. 3. Pengusulan kenaikan jabatan fungsional Akademik dilakukan oleh Direktur Politeknik 4. Pengumpulan angkat kredit (KUM) dan pengusulan kenaikan jabatan fungsional Akademik dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan
Penyesuaian Golongan : Pegawai yang selama menjalankan tugas di Politeknik memperoleh ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang dimilikinya pada waktu pengangkatan, dapat diberikan: Tunjangan Pendidikan yang sesuai dengan ijazah yang diperolehnya. |
|
Evaluasi | Dosen dan Tenaga Kependidikan dan yang bersangkutan wajib diberikan beban tugas sesuai dengan tingkat pendidikan yang baru dan formasi yang tersedia. | |
Pengendalian | Hasil evaluasi Atasan Langsung disampaikan ke Bagian Administrasi Umum dan Personalia. | |
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
2 | Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang Pendidikan dan Pelatihan pegawai |
|
Pelaksanaan | Persyaratan Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
1. Memiliki potensi untuk dikembangkan. 2. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Politeknik. 3. Berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. 4. Mampu menjaga reputasi diri, Politeknik dan Yayasan. 5. Sehat Jasmani dan Rohani. 6. Memiliki minat yang tinggi untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan.
Persyaratan Khusus Pendidikan dan Pelatihan Pegawai 1. Pendidikan dan Pelatihan, dipersyaratkan bagi Pegawai yang telah menjalani masa percobaan. 2. Pendidikan dan Pelatihan Dosen dipersyaratkan bagi Tenaga Pendidik/Dosen 3. Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Struktural
Pendidikan dan Pelatihan Teknis, dipersyaratkan bagi Tenaga Kependidikan yang dipersiapkan untuk menangani bidang tugas tertentu |
|
Evaluasi | 1. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara terprogram oleh Politeknik.
2. Pegawai yang memperoleh pendidikan dan pelatihan tetapi di luar program dan / atau tidak relevan dengan kebutuhan kualitas tenaga kerja, tidak memperoleh penghargaan atau penyesuaian kepangkatan dan golongan. 3. Peserta pendidikan dan pelatihan bersifat selektif dan merupakan penugasan, dengan berorientasi pada pengembangan karier |
|
Pengendalian | 1. memenuhi kualitas tertentu guna memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan;
2. berkualitas dalam penguasaan bidang tugas tertentu.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |
No. | Parameter mutu | Indikator |
3 | Studi Lanjut | Studi Lanjut diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang studi lanjut pegawai |
|
Pelaksanaan | Studi Lanjut terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu :
1. Tugas Belajar merupakan penugasan oleh Pimpinan Politeknik kepada Pegawai guna menempuh studi ke jenjang yang lebih tinggi pada Lembaga Pendidikan, dalam bidang studi yang sesuai dengan program pengembangan Program Studi/Politeknik; 2. Izin Belajar merupakan pemberian izin oleh Pimpinan Politeknik kepada pegawai guna menempuh studi pada Lembaga Pendidikan yang dipilih oleh pegawai yang bersangkutan atas biaya sendiri, di luar jam kerja. |
|
Evaluasi | Selama melaksanakan studi lanjut tugas belajar Pimpinan Unit wajib memantau dan melaporkan kemajuan studi pegawai tersebut sampai selesai kepada Direktur Politeknik/Ketua Yayasan | |
Pengendalian | 1. memenuhi kualitas tertentu guna memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan;
2. berkualitas dalam penguasaan bidang tugas tertentu. |
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |