BUKU 41 : STANDAR EVALUASI KINERJA PEGAWAI

ISI BUKU MUTU 41

1. KEBIJAKAN MUTU

2. MANUAL MUTU STANDAR EVALUASI KINERJA PEGAWAI

3. STANDAR EVALUASI KINERJA PEGAWAI

4. FORMULIR STANDAR EVALUASI KINERJA PEGAWAI

PARAMETER

No. Parameter mutu Indikator
1 Penilaian Kinerja Penilaian Kinerja  diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang penilaian kinerja pegawai

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga Pendidik/Dosen

(1)   Penilaian Kinerja untuk masing-masing Dosen dilakukan oleh 3 pihak, yaitu : atasan langsung, mahasiswa dan Dosen teman sejawat.

(2)   Lingkup Penilaian Kinerja.

a.     Tenaga Pendidik/Dosen yang memangku jabatan struktural: Wakil Direktur; Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada  Masyarakat

b.     Kepala Laboratorium;

c.     Tenaga Pendidik/Dosen yang tidak memangku jabatan struktural.

(3)   Komponen Penilaian Kinerja

a.     Indeks Prestasi Kerja

b.     Indeks Sikap Kerja

c.     Indeks Struktural.

 

Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan

(1)   Penilai Kinerja.

Penilaian kinerja untuk masing-masing Tenaga Kependidikan dilakukan oleh 2 (dua) pihak, yaitu: atasan langsung dan pegawai teman sejawat Politeknik yang bersangkutan.

(2)   Lingkup Penilaian Kinerja

a.     Tenaga Kependidikan yang memangku jabatan struktural, yaitu Kepala Bagian, Kepala Unit Pelaksana Teknis;

b.     Tenaga Kependidikan yang tidak memangku jabatan struktural.

(3)   Komponen Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan.

a.     Indeks Prestasi Kerja

b.     Indeks Sikap Kerja

c.     Indeks Struktural

Evaluasi 1.     Dalam rangka memperoleh ukuran kinerja pegawai yang paling obyektif, dilakukan pendekatan pengukuran, yaitu pengukuran langsung pada proses dan pengukuran tidak langsung setelah proses.

2.     Pengukuran langsung dalam proses dilakukan pada bidang-bidang yang mudah dilakukan pengukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif terukur.

3.     Sedangkan pengukuran tidak langsung ditujukan pada bidang-bidang yang sulit dilakukan pengukuran secara langsung oleh atasan dengan mempertimbangkan penilaian dari bawahan dan teman sejawat dan dilakukan dengan kuesioner

Pengendalian 1.     Periode penilaian dilakukan sesuai dengan kalender Akademik, yaitu dari 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya.

2.     Perhitungan kinerja pegawai dilakukan 1 (satu) semester sekali setelah kalender Akademik tahun yang bersangkutan selesai.

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

No. Parameter mutu Indikator
2 Penghargaan Pegawai Penghargaan Pegawai  diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian
Penetapan 1.     Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana

2.     Surat Keputusan Direktur tentang pemberian penghargaan pegawai

Pelaksanaan (1)   Pegawai yang telah menunjukkan kesetiaan dan berjasa kepada Politeknik atau telah menunjukkan prestasi kerja yang istimewa atau berdasarkan masa bakti yang terus menerus, dapat diberi penghargaan.

(2)   Pegawai yang telah menunjukkan kesetiaan dan berjasa kepada Politeknik dapat diberi penghargaan berupa peningkatan pendidikan, kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku;

(3)   Pegawai yang telah melakukan tugasnya dengan baik dan mempunyai masa bakti sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun atau kelipatannya dapat diberikan penghargaan sesuai ketentuan.

(4)   Pejabat Struktural Politeknik yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam masa jabatan yang telah ditentukan dan tidak diangkat kembali pada jabatan struktural lainnya dapat diberikan penghargaan

(5)   Tenaga Pendidik/Dosen yang berprestasi dalam bidang penelitian, publikasi karya ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat diberikan piagam penghargaan dan uang.

(6)   Tenaga Pendidik/Dosen dan Dosen Tidak Tetap Politeknik yang membuat penulisan hasil penelitian/karya ilmiah yang dipublikasikan atas nama Politeknik diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi 1.     Dalam rangka memperoleh ukuran kinerja pegawai yang paling obyektif, dilakukan pendekatan pengukuran, yaitu pengukuran langsung pada proses dan pengukuran tidak langsung setelah proses.

2.     Pengukuran langsung dalam proses dilakukan pada bidang-bidang yang mudah dilakukan pengukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif terukur.

3.     Sedangkan pengukuran tidak langsung ditujukan pada bidang-bidang yang sulit dilakukan pengukuran secara langsung oleh atasan dengan mempertimbangkan penilaian dari bawahan dan teman sejawat dan dilakukan dengan kuesioner

Pengendalian 1.     Periode penilaian dilakukan sesuai dengan kalender Akademik, yaitu dari 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya.

2.     Perhitungan kinerja pegawai dilakukan 1 (satu) semester sekali setelah kalender Akademik tahun yang bersangkutan selesai.

Peningkatan 1.     Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui

2.     Melalui Evaluasi Mutu Internal

 

Article Attachments

Was this article helpful?

Related Articles