ISI BUKU MUTU 46
1. KEBIJAKAN MUTU
2. MANUAL MUTU STANDAR PELANGGARAN DISIPLIN
3. STANDAR PELANGGARAN DISIPLIN
4. FORMULIR STANDAR PELANGGARAN DISIPLIN
PARAMETER
No. | Parameter mutu | Indikator |
1 | Pelanggaran Pegawai | Pelanggaran Pegawai diatur berdasarkan Peraturan Kepegawaian |
Penetapan | 1. Peraturan Kepegawaian Prima Ardian Tana
2. Surat Keputusan Direktur tentang pelanggaran pegawai |
|
Pelaksanaan | (1) Jenis Pelanggaran Disiplin terdiri atas: Pelanggaran Disiplin Ringan; Pelanggaran Disiplin Sedang; Pelanggaran Disiplin Berat.
(2) Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai yang melanggar Peraturan Politeknik, merupakan pelanggaran disiplin. (3) Terhadap Pegawai yang melanggar disiplin dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. (4) Tujuan penjatuhan sanksi disiplin merupakan upaya untuk memperbaiki dan mendidik pegawai dalam rangka membentuk insan Politeknik yang profesional. (5) Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kepadanya hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis sanksi pelanggaran disiplin yang terberat. (6) Pegawai tidak dapat dijatuhi sanksi disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin. |
|
Evaluasi | (1) Setiap perbedaan pendapat atau perselisihan paham antara pegawai dengan Politeknik diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit antara pegawai yang bersangkutan dengan Politeknik.
(2) Dalam hal perundingan Bipartit) tidak menemukan kesapakatan maka sengketa dilimpahkan kepada Pengurus Yayasan. (3) Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara intern, kedua belah pihak dapat meminta jasa Kantor Kementerian Tenaga Kerja setempat untuk menjadi penengah dan bila perlu meneruskan persoalan ini kepada pihak yang berwenang.
|
|
Pengendalian | (1) Sanksi pelanggaran disiplin ringan terdiri atas: Teguran lisan; dan Peringatan tertulis.
(2) Sanksi pelanggaran disiplin sedang terdiri atas: a. Penundaan kenaikan Gaji berkala selama 1 tahun; b. Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun; c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun; d. Pemberhentian sebagai Pegawai Politeknik karena Pegawai yang bersangkutan mengulangi pelanggaran disiplin kategori sedang,pada saat menjalani hukuman disiplin kategori sedang. (3) Sanksi pelanggaran disiplin kategori berat terdiri atas: a. Pembebasan dari jabatan; b. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permohonan sendiri sebagai Pegawai; c. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai.
|
|
Peningkatan | 1. Akan dilakukan peningkatan standar apabila pencapaian telah berhasil dan/ melampaui
2. Melalui Evaluasi Mutu Internal |